Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
34/PMK.01/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mengubah 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.
11 Feb 2013
Mengubah 251/PMK.01/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.
11 Feb 2013
Diubah dengan 56/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.
11 Feb 2013
Dicabut dengan 91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.