344/KMK.05/1995 - Pemberian Ijin Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (Epte) Kepada Pt. Pelangi Cimandiri Textile yang Terletak di Jalan Jababeka Vi Cikarang Industrial Estate Blok W No. 1 dan 2, Bekasi - Jawa Barat | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan344/KMK.05/1995 tentang Pemberian Ijin Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (Epte) Kepada Pt. Pelangi Cimandiri Textile yang Terletak di Jalan Jababeka Vi Cikarang Industrial Estate Blok W No. 1 dan 2, Bekasi - Jawa Barat melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.