347/KMK.01/1999 - Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan atau Bahan Dari Gudang Berikat untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor dengan Tujuan Diekspor | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan347/KMK.01/1999 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan atau Bahan Dari Gudang Berikat untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang Lain untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor dengan Tujuan Diekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.