Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan348/KMK.04/1999 tentang Macam dan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn Bm) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.