Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
353/KMK.02/2004 tentang Penetapan Harga Penyerahan Beras Pinjaman Pl-480 Perusahaan Umum Bulog Kepada Pemerintah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.