Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
358/kmk.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No.44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghadilan Wajib Pajak Badan untuk Industri Tertentu Sesuai Pp No. 45 Tahun 1996 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.