Perubahan Kepmenkeu No.44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghadilan Wajib Pajak Badan untuk Industri Tertentu Sesuai Pp No. 45 Tahun 1996
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
358/kmk.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No.44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghadilan Wajib Pajak Badan untuk Industri Tertentu Sesuai Pp No. 45 Tahun 1996 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 213/PMK.03/2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Pajak Penghasilan
02 Jul 1999
Mengubah 44/KMK.04/1998 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu Sesuai Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1996
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.