Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
36/KM.4/2025
Judul
Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Nomor
36
Tahun
2025
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis
KEPMEN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Bidang
Tanggal Penetapan
19 Agu 2025
Tanggal Pengundangan
29 Agu 2025
Tanggal Berlaku
29 Agu 2025 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

