Judul
Barang yang Dibatasi Untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
19 Agu 2025
Tanggal Pengundangan
29 Agu 2025
Tanggal Berlaku
29 Agu 2025 - s.d. Dicabut
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai