36/KMK.04/2002 - Jasa Pra Lelang dalam Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | JDIH Kementerian Keuangan
Jasa Pra Lelang dalam Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
36/KMK.04/2002 tentang Jasa Pra Lelang dalam Lelang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.