36/KMK.05/1998 - Penyempurnaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan36/KMK.05/1998 tentang Penyempurnaan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan No. 243/KMK.05/1996 tentang Pembebasan Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.