37/PMK.04/2005 - Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang Telah Dibayar dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
37/PMK.04/2005 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang Telah Dibayar dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Mencabut 68/KMK.04/2004 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
26 May 2005
Dicabut dengan 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.