37/PMK.04/2005 - Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang Telah Dibayar dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
26 Mei 2005
Mencabut 68/KMK.04/2004 tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.