bahwa sebagai bentuk pembinaan profesi dan karier dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu melakukan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 6037);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian ( Inpassing) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1274);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas/badan daerah, dan lembaga teknis daerah.
Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut AKPD adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional AKPD.
Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional AKPD dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara obyektif digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dari kegiatan pokok dan tambahan AKPD.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional AKPD yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, serta pajak daerah dan retribusi daerah.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang AKPD.
Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang AKPD atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang AKPD pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Pejabat Penilai adalah pimpinan tinggi pratama pada unit tempat AKPD ditugaskan/ditempatkan.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh AKPD dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh AKPD sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah suatu proses penilaian dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian antara kompetensi peserta dengan standar kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Tim Uji Kompetensi adalah tim yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Pendidikan adalah suatu proses belajar mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional, yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi.
Desain Pembelajaran adalah seperangkat rencana dan pengaturan Pembelajaran yang berisi tujuan, sasaran, deskripsi, silabi mata pelajaran dan metode Pembelajaran.
Penyesuaian ( Inpassing ) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam jangka waktu tertentu.
Tunjangan Jabatan Fungsional AKPD adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional AKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB II
JENJANG JABATAN
Pasal 2
Jabatan Fungsional AKPD merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari 4 (empat) jenjang:
AKPD Ahli Pertama;
AKPD Ahli Muda;
AKPD Ahli Madya; dan
AKPD Ahli Utama.
Pasal 3
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada ketentuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
BAB III
TUGAS DAN LINGKUP KEGIATAN
Pasal 4
AKPD mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis di bidang keuangan pusat dan daerah.
Lingkup keuangan pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
manajemen penerimaan;
manajemen pengeluaran;
manajemen pembiayaan dan utang;
manajemen aset; dan
desentralisasi fiskal.
AKPD mempunyai tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan pelatihan dan/atau implementasi kebijakan di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , AKPD melakukan analisis di bidang keuangan pusat dan daerah terutama yang berkaitan dengan aspek peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia, sistem dan prosedur, sarana dan prasarana, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Analisis di bidang keuangan pusat dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada sebagian atau keseluruhan siklus pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Uraian kegiatan/tugas pokok AKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), meliputi:
melakukan identifikasi, inventarisasi, dan pemutakhiran data;
melakukan pengolahan dan analisis data;
melakukan kajian teknis;
menyusun rekomendasi kebijakan;
melakukan persuasi kebijakan;
melakukan analisis dan penyajian informasi keuangan dan nonkeuangan;
menyusun makalah; dan/atau
melakukan pemantauan dan evaluasi.
Uraian kegiatan/tugas tambahan AKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), meliputi:
membuat modul bahan ajar pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
membuat karya tulis ilmiah di bidang keuangan pusat dan daerah;
membuat model kebijakan sebagai bahan pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
membuat alat bantu pelatihan analisis keuangan pusat dan daerah;
mengembangkan buku pedoman tentang analisis keuangan pusat dan daerah;
menyusun/mengembangkan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang analisis keuangan pusat dan daerah; dan/atau
melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
Rincian kegiatan tugas pokok dan tugas tambahan AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KEBUTUHAN DAN PROSEDUR PENGANGKATAN
Pasal 6
Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan mengangkat AKPD menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD.
Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci setiap tahun.
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membagi estimasi beban kerja unit setiap tahun dengan Jam Kerja Efektif setiap tahun.
Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memperoleh Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD.
Tata cara penyusunan dan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional AKPD dilakukan melalui:
pengangkatan pertama;
perpindahan dari jabatan lain; atau
penyesuaian ( Inpassing) .
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional AKPD dilakukan oleh:
PPK untuk Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya;
Presiden untuk Ahli Utama.
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dapat mensubdelegasikan kepada pejabat 1 (satu) tingkat dibawahnya untuk menetapkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda.
Pasal 8
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AKPD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional AKPD yang telah ditetapkan melalui pengadaan PNS.
Calon AKPD yang akan diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
nilai Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
Calon PNS yang menjadi calon AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional AKPD.
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional AKPD harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi kesempatan untuk mengulang sebanyak 2 (dua) kali jika pada kesempatan pertama tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
AKPD yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 9
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AKPD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan struktural atau Jabatan Fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional AKPD.
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional AKPD harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) di bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi atau bidang ilmu lain yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
nilai Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
usia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun untuk AKPD Ahli Pertama dan Ahli Muda;
55 (lima puluh lima) tahun untuk AKPD Ahli Madya; dan
60 (enam puluh) tahun untuk AKPD Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pelatihan fungsional kategori keahlian di bidang analisis keuangan pusat dan daerah.
Pasal 10
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AKPD melalui Penyesuaian ( Inpassing ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf c merupakan pengangkatan PNS yang memiliki pengalaman dan telah atau sedang melaksanakan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah ke dalam Jabatan Fungsional AKPD guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AKPD melalui Penyesuaian ( Inpassing ) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
berstatus PNS;
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani;
berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV);
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Penyesuaian ( Inpassing );
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis keuangan pusat dan daerah paling kurang 2 (dua) tahun;
nilai Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
usia paling tinggi:
56 (lima puluh enam) tahun untuk AKPD Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
58 (lima puluh delapan) tahun untuk AKPD Ahli Madya.
Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian (Inpassing) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS;
Tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan pada masa Penyesuaian (Inpassing); dan k. Tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara pada masa Penyesuaian ( Inpassing ).
Pengangkatan Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Pasal 11
Dalam rangka menjaga kualitas AKPD, Instansi Pembina menetapkan pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Jabatan Fungsional AKPD.
Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional AKPD melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan Penyesuaian ( Inpassing ) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN
Pasal 12
Pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional AKPD dilakukan melalui:
Pendidikan;
Pembelajaran klasikal; dan
Pembelajaran non klasikal.
Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian tugas belajar bagi AKPD untuk menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pembelajaran klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan BPPK atau lembaga pelatihan pemerintah yang telah mendapat akreditasi.
Pembelajaran non klasikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh mentor atau coach dari instansi asal atau instansi lain.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelatihan AKPD dan akreditasi lembaga pelatihan pemerintah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
MANAJEMEN KARIER
Pasal 13
Manajemen karier Jabatan Fungsional AKPD terdiri atas:
pola dasar karier;
alur karier;
tugas belajar/ijin belajar; dan
pemberhentian.
Pola dasar karier Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 3 (tiga) jenis berdasarkan tingkat pendidikan formal, yaitu:
pola dasar karier AKPD lulusan S1/DIV;
pola dasar karier AKPD lulusan S2; dan
pola dasar karier AKPD lulusan S3.
Alur karier Jabatan Fungsional AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat secara:
vertikal, yakni perpindahan dari suatu pangkat dan/atau jabatan AKPD ke pangkat dan/atau jabatan AKPD setingkat lebih tinggi (promosi);
horizontal, yakni perpindahan dari suatu jabatan AKPD ke Jabatan Fungsional lain atau ke jabatan struktural yang masih setingkat atau sebaliknya (mutasi); dan
diagonal, yakni perpindahan dari suatu jabatan AKPD ke Jabatan Fungsional lain atau jabatan struktural yang setingkat lebih tinggi.
Tugas belajar/ijin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk meningkatkan kompetensi AKPD yang menunjukkan kinerja baik.
Pemberhentian AKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
mengundurkan diri dari jabatan;
diberhentikan sementara sebagai PNS;
menjalani cuti di luar tanggungan negara;
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional; atau
tidak memenuhi persyaratan jabatan.
PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional AKPD karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional terakhir apabila tersedia lowongan jabatan.
Ketentuan mengenai pola dasar karier, alur karier, tugas belajar/ijin belajar, dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII
MANAJEMEN KINERJA
Pasal 14
Manajemen kinerja Jabatan Fungsional AKPD dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
perencanaan kinerja;
pelaksanaan kinerja;
penilaian kinerja;
tindak lanjut penilaian kinerja; dan
sistem informasi kinerja.
Perencanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses penyusunan SKP sebagai penjabaran sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam mendukung tugas serta rencana strategis organisasi dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
Pelaksanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui sistem pelaporan dan dialog kinerja individu.
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
SKP, dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen), dan b. Perilaku Kerja, dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang tidak dilaksanakan diberikan nilai 0 (nol).
Tindak lanjut penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan langkah lanjutan dalam rangka peningkatan kinerja AKPD berupa pemberian coaching , mentoring , training , dan penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.
Sistem informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas proses dokumentasi penilaian kinerja dan akses terhadap informasi kinerja.
Tata cara perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut penilaian kinerja, dan pengelolaan sistem informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 15
Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas Jabatan Fungsional AKPD.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap implementasi Jabatan Fungsional AKPD pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 725); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian ( Inpassing ) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2032), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 April 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA