Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan376/KMK.01/1998 tentang Pengurusan Piutang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
376/KMK.01/1998 - Pengurusan Piutang Negara | JDIH Kementerian Keuangan
18 Agu 2000
Dicabut dengan 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara