Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan
Pengurusan Piutang Macet pada Badan/Lembaga Khusus/Badan Hukum Publik oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Prosedur Kerja dan Bentuk Surat yang Digunakan dalam Penelitian dan Penyampaian Penetapan Penghapusan Piutang Negara yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara
Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara