Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Perubahan ini diperlukan karena adanya pemberlakuan sistem klasifikasi barang baru berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, sehingga perlu penyesuaian klasifikasi barang yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Peraturan ini mengatur besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan untuk impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
- Tarif bea masuk ditetapkan secara bertahap selama tiga tahun sejak berlakunya peraturan, dengan tarif tertinggi pada tahun pertama dan menurun pada tahun kedua dan ketiga.
- Besaran tarif bea masuk ditentukan per piece sesuai dengan kode pos tarif barang berdasarkan klasifikasi Harmonized System 2022.
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
- Daftar lengkap kode pos tarif dan besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan disertakan secara rinci dalam peraturan ini.