Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.010/2022 ditetapkan untuk menyesuaikan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar dengan sistem klasifikasi barang terbaru (Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2022). Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.
Pokok Pengaturan
-
Definisi
- Bea Keluar adalah pungutan negara atas barang ekspor berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Harga Patokan Ekspor (HPE), Harga Ekspor, dan Harga Referensi digunakan sebagai dasar penghitungan bea keluar.
-
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
- Kulit dan kayu
- Biji kakao
- Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya
- Produk hasil pengolahan mineral logam
- Produk mineral logam dengan kriteria tertentu
-
Tarif Bea Keluar
- Ditentukan berdasarkan jenis barang dan harga referensi yang berlaku, dengan tarif berbeda sesuai kelompok barang dan harga pasar internasional.
- Tarif untuk biji kakao dan kelapa sawit disesuaikan secara bertingkat berdasarkan harga referensi internasional.
- Produk campuran dari CPO dan turunannya dikenakan tarif bea keluar tertinggi dari komponen yang dikenakan bea keluar.
- Tarif untuk produk hasil pengolahan mineral logam disesuaikan dengan tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian.
-
Penetapan Harga Referensi
- Harga referensi biji kakao berdasarkan harga rata-rata CIF di Intercontinental Exchange (ICE) New York.
- Harga referensi kelapa sawit dan turunannya berdasarkan harga rata-rata tertimbang CIF dari Rotterdam, Bursa Malaysia, dan Bursa Indonesia.
-
Perhitungan Bea Keluar
- Dihitung berdasarkan tarif bea keluar dikalikan jumlah satuan barang, harga ekspor per satuan barang, dan nilai tukar mata uang (ad valorem) atau tarif spesifik per satuan barang.
-
Ketentuan Khusus
- Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan bea keluar ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
- Tarif bea keluar produk hasil pengolahan mineral logam berlaku sampai jangka waktu tertentu sesuai peraturan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Produk mineral logam dengan kriteria tertentu juga dikenakan tarif khusus sampai jangka waktu tertentu.
-
Pencabutan dan Berlaku
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 beserta perubahannya.
- Mulai berlaku sejak 1 April 2022.
-
Lampiran
- Rincian jenis barang ekspor dan tarif bea keluar untuk kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan produk turunannya, produk campuran CPO, produk hasil pengolahan mineral logam, dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
- Tarif bea keluar bervariasi dari 0% hingga 25% atau dalam US$/MT sesuai jenis dan harga referensi barang.
- Ketentuan khusus untuk produk campuran dan tahapan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam.