01 Apr 2022
Mencabut 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
01 Apr 2022
Mencabut 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
01 Apr 2022
Mencabut 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.010/2022 ditetapkan untuk menyesuaikan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar dengan sistem klasifikasi barang terbaru (Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2022). Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.
Definisi
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar
Tarif Bea Keluar
Penetapan Harga Referensi
Perhitungan Bea Keluar
Ketentuan Khusus
Pencabutan dan Berlaku
Lampiran