39/PMK.03/2010 - Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. | JDIH Kementerian Keuangan
22 Feb 2010
Mencabut 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tatacara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
39/PMK.03/2010
Judul
Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.