Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
395/KMK.01/1995 tentang Perubahan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Tertentu melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.