Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.08/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan pemberian hibah dan menjaga akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pokok Pengaturan
-
Pengelolaan Anggaran Hibah
- Menteri Keuangan bertindak sebagai pengguna anggaran bendahara umum negara, dibantu oleh PPA BUN Pengelolaan Hibah.
- Direktur Jenderal ditunjuk sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Hibah.
- Direktur Utama LDKPI ditunjuk sebagai KPA BA BUN Pengelolaan Hibah, dengan ketentuan khusus apabila berstatus tenaga profesional non-PNS, maka ditetapkan pejabat PNS sebagai KPA BA BUN.
- KPA BA BUN bertanggung jawab formal atas pemberian hibah dan menerbitkan keputusan penunjukan PPK dan PPSPM.
- PPK berwenang mengambil keputusan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, sedangkan PPSPM berwenang melakukan pengujian permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
- Perubahan pejabat KPA BA BUN ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
-
Prosedur Pencairan Hibah dalam Bentuk Uang Tunai
- Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah kepada Penanggung Jawab Kegiatan (pimpinan Eselon I/Pejabat Tinggi Madya di Kementerian/Lembaga atau pejabat di LDKPI).
- Penanggung Jawab Kegiatan menyampaikan Surat Usulan Pembayaran Pemberian Hibah (SUP-PH) kepada KPA BA BUN dengan tembusan kepada Direktur Utama LDKPI, dilampiri surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat keterangan rekening penerima hibah.
- PPK menerbitkan surat permintaan pembayaran, PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), dan KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk transfer dana hibah.
- Tata cara pencairan mengikuti ketentuan pencairan anggaran negara pada KPPN.
-
Prosedur Pencairan Hibah dalam Bentuk Uang untuk Pembiayaan Kegiatan
- Direktur Utama LDKPI menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah dan Rencana Pencairan kepada Penanggung Jawab Kegiatan, Penerima Hibah, dan/atau Organisasi Internasional.
- Penanggung Jawab Kegiatan memberitahukan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada Penerima Hibah/Organisasi Internasional.
- Penerima Hibah/Organisasi Internasional melaksanakan pengadaan dan menyusun laporan kemajuan fisik dan keuangan.
- Penanggung Jawab Kegiatan menyusun SUP-PH dilampiri surat pernyataan tanggung jawab, surat keterangan rekening, laporan kemajuan fisik, dan formulir penarikan dana.
- PPK mengajukan surat permintaan pembayaran, PPSPM menerbitkan SPM, dan KPPN menerbitkan SP2D untuk pencairan dana.
- Prosedur pencairan mengikuti ketentuan pencairan anggaran negara pada KPPN.
-
Pencairan Dana dari Rekening Operasional LDKPI
- Direktur Utama LDKPI atau pejabat yang diberi kuasa melakukan pencairan dana hibah dari rekening operasional LDKPI ke rekening penerima hibah berdasarkan SUP-PH dan dokumen pendukung.
-
Pengesahan Pemberian Hibah
- KPA BA BUN dibantu PPK dan PPSPM membuat Surat Perintah Membayar (SPM) pengesahan pemberian hibah paling lambat 10 hari kerja sejak pencairan dana hibah dari rekening operasional LDKPI.
- SPM pengesahan digunakan untuk membukukan realisasi alokasi anggaran dan potongan penerimaan non-anggaran dari surplus kas badan layanan umum.
- SPM pengesahan disampaikan kepada KPPN mitra kerja LDKPI yang menerbitkan SP2D sesuai ketentuan perundang-undangan.
-
Ketentuan Lain
- Perubahan pejabat KPA BA BUN Pengelolaan Hibah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
- Seluruh tata cara pencairan dan pelaporan mengikuti format dan ketentuan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini dan peraturan terkait lainnya.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 Januari 2022.