Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.08/2022 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020 yang mengatur tata cara pelaksanaan, penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan pemberian hibah dan menjaga akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengelolaan Anggaran Hibah
Prosedur Pencairan Hibah dalam Bentuk Uang Tunai
Prosedur Pencairan Hibah dalam Bentuk Uang untuk Pembiayaan Kegiatan
Pencairan Dana dari Rekening Operasional LDKPI
Pengesahan Pemberian Hibah
Ketentuan Lain
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 28 Januari 2022.