40/KM.7/2023 - Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum yang tidak Ditentukan Penggunaannya Bulan Januari 2024 karena Pemerintah Daerah Tidak Menyampaikan Data/Informasi Keuangan Daerah | JDIH Kementerian Keuangan
Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum yang tidak Ditentukan Penggunaannya Bulan Januari 2024 karena Pemerintah Daerah Tidak Menyampaikan Data/Informasi Keuangan Daerah
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
40/KM.7/2023 tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum yang tidak Ditentukan Penggunaannya Bulan Januari 2024 karena Pemerintah Daerah Tidak Menyampaikan Data/Informasi Keuangan Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.