Judul
Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum yang tidak Ditentukan Penggunaannya Bulan Januari 2024 karena Pemerintah Daerah Tidak Menyampaikan Data/Informasi Keuangan Daerah
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Tanggal Penetapan
21 Des 2023
Tanggal Pengundangan
21 Des 2023
Tanggal Berlaku
21 Des 2023 - s.d. Dicabut