Peraturan ini dibuat sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 yang mengatur tata cara penyediaan, pembayaran, dan pertanggungjawaban bantuan pembayaran tagihan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial. Tujuannya adalah untuk melanjutkan dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional.
Definisi Bantuan: Bantuan pembayaran tagihan listrik berupa selisih kurang antara pemakaian riil dengan rekening minimum serta pembebasan biaya beban atau abonemen untuk pelanggan PLN golongan industri, bisnis, dan sosial.
Jangka Waktu dan Besaran Bantuan:
Pengalokasian Dana:
Perhitungan dan Pembayaran Bantuan:
Pengawasan dan Pertanggungjawaban:
Penghapusan Pasal:
Ketentuan Lain: