DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7) clan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemer: ntah Nomor 20 Tahun 201 7 ten tang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, perlu meneta: ; ikan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaaan Intelektual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6059); Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENT ANG PEREKAMAN, PENEGAHAN, JAMINAN, PENANGGUHAN SEMENTARA, MONITORING DAN EVALUASI DALAM RANGKA PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN ATAU BERASAL DARI HASIL PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 : entang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disingkat HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara berdasarkan peraturan perundan.g-undangan.
Impor adalah kegiatan memasu:
d: an barang ke dalam daerah pabean
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penangguhan Sementara yang selanjutnya disebut Penangguhan adalah penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran ba: : ang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal. dari hasil pelanggaran HKI.
Penegahan Barangyang selanjutnya disebut Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewa jiban pa bean.
Pemilik atau Pemegang Hak adalah pemilik atau pemegang HKI yang dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
Pejabat Bea dan Cukai adalan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewa jiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang Undang Kepabeanan. 1 1. Pengadilan adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.
Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha.
Jaminan dalam rangka HKI yang selanjutnya disebut Jaminan adalah Jaminan yang digunakan untuk membayar segala biaya yang : imbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan.
Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garans1 untuk melakukan pembayaran niaya operasional atas perintah Kantor Pabean kepada pihak yang mengajukan klaim jaminan.
Examiner adalah orang yang memahami dan berkompeten mengenai keaslian dari barang berupa merek dan hak cipta yang ditunjuk oleh Pemilik atau Pemegang Hak.
Sistem Aplikasi adalah sistem aplikasi komputer yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pengawasan HKI.
Perekaman (Recordation) adalah kegiatan untuk memasukan data HKI ke dalam database kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur adalah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan di bidang HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
Pengendalian Impor atau Ekspor atas kewenangan jabatan oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek dan hak cipta ya: ig telah disetujui dan direkam pada sistem Perekaman (Recordation) Direkbrat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB II
PEREKAMAN (RECORDAT IOIV) HKI
Bagian Kesatu
Permohonan
Pasal 3
Pemilik atau Pemegang Hak atas merek dan/atau hak cipta dapat mengajukan permohonan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan hak cipta secara tertulis kepada Direktur.
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir permohcnan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta, dibuat sesuaJ. dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang mer.: ipakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjuk Examiner yang memahami mengenai merek dan hak cipta barang yang akan dilakukan Perekaman (Recordation) pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Examiner yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memahami data mengenai:
ciri keaslian produk seperti me: -ek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemai: an, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah dalam ha! HKI berupa merek; dan / a tau b. ciri atau spesifikasi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau hak terkait yang diciptakan dalam hal HKI berupa hak cipta yang dimohonkan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak yang merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia dan dilampiri:
fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan {TDP);
fotokopi surat domisili; dan
dalam hal pengajuan permohorian Perekaman (Recordation) dilakukan terhadap data HKI berupa merek, permohonan harus dilampiri:
fotokopi sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
data mengenai ciri keaslian produk seperti merek, barang, nama dagang, tampilan produk, kemasan, rute distribusi, dan pemasaran, serta jumlah produk yang dipasarkan dalam suatu wilayah;
surat pernyataan daii Pemilik atau Pemegang Hak bahwa merek yang dimintakan Perekaman (Recordation) merupakan miliknya dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari Perekaman (Recordation);
bukti pengalihan hak apabila hak atas merek telah dialihkan;
data Orang yang diberikan hak untuk melakukan Impor atau Ekspor barang dengan merek yang didaftarkan pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
data lain yang dibutuhkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk keperluan Perekaman (Recordation); atau
dalam hal pengajuan permohonan Perekaman (Recordation) dilakukan terhadap data HKI berupa hak cipta, permohonan harus dilampiri:
fotokopi surat pendaftaran/pencatatan ciptaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
surat pernyataan dari Pemilik atau Pemegang Hak bahwa hak cipta yang dimintakan Perekaman (Recordation) merupakan miliknya dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari Perekaman (Recordation);
bukti pengalihan hak apabila hak cipta telah dialihkan;
data Orang yang diberikan hak untuk untuk melakukan Impor Ekspor dan/atau memperbanyak barang berupa hak cipta yang didaftarkan pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
data lain yang dibutuhkan oleh Pe jabat Bea dan Cukai untuk keperluan Perekaman (Recordation).
Surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e angka 3 dan huruf f a:
-igka 2, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum : : lalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Penelitian
Pasal 4
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Pejabat Bea C.an Cukai melakukan penelitian secara formal dan materiil.
Penelitian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti:
kelengkapan pengisian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
kelengkapan lampiran pernohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayc.t (5).
Penelitian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti:
kesesuaian antara data permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan data pendukung yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayc.t (5);
kesesuaian data permchonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan data merek dan hak cipta yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
hasil presentasi clan wawancara Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau Examiner. t www.jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 5
Untuk penelitian permohonan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , Pejabat Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan Instansi dan/atau pihak lain yang terkait untuk melakukan validasi data HKI.
Koordinc.si sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunfu<an data elektronik dan/atau manual.
Bagian Ketiga
Persetujuan atau Penolakan
Pasal 6
Berdasarkan basil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat , Direktur memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal hasil penelitian formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat tidak terpenuhi, permohonan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dikembalikan kepada Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi.
Dalam hal hasil penelitian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat tidak terpenuhi, Direktur menyampaikan penolakan kepada Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta dengan disertai alasan penolakan.
Dalam hal permohonan disetujui, Direktur menerbitkan persetujuan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek clan hak cipta dan Pejabat Bea dan Cukai melakukan Perekaman (Recordation) ke dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Persetu juan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Perekaman (Recordation) data EKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan dan dapat diperpanjang.
Perekaman (Recordation) sebaga: mana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang ber: iasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa Perekaman (Recordation) berakhir.
Dalam hal Pemilik atau Femegang Hak tidak mengajukan perpanjangan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk dapat dilakukan Perekaman (Recordation) terhadap data HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pemilik atau Pemegang Hak harus mengajukan permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Dalam hal terhadap perpanjangan Perekaman (Recordation) tidak terdapat perubahan data pada sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dilakukan penelitian kebenaran pengisian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Perekaman (Recordation) pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah surat permohonan diterima.
Persetujuan perpanjangan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahka: i dari Peraturan Menteri ini.
Penolakan perpanJangan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahka.J. dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pemilik atau Pemegang Hak harus memberitahukan setiap perubahan data HKI berupa merek atau hak cipta yang telah dilakukan Perekaman (Recordation) dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat J enderal Bea dan Cukai kepada Direktur.
Perubahan data Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui Sistem Aplikasi dan secara tertulis dan/ a tau surat elektronik.
Pejabat Bea clan Cukai melakukan validasi te: : -hadap perubahan data Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta dan dapat berkoordinasi dengan instansi atau pihak terkait.
Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea clan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan pali: ig lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan perubahan data diterima secara lengkap. t (5) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menyetujui perubahan data Perekaman (Recordation).
Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai menolak perubahan data Perekaman (Recordation).
Perubahan data Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah masa berlaku persetujuan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Dalam hal terdapat perubahan data Examiner, terhadap Examiner pengganti harus menyampaikan presentasi kepada Pejabat Bea dan Cukai dan dilakukan wawancara oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Permohonan perubahan data, persetujuan permohonan perubahan data dan penolakan permohonan . perubahan data, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf H, huruf I, dan huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pemilik atau Pemegang Hak dapat menga jµkan permohonan pencabutan Perekaman (Recordation) data HKI berupa merek dan/ a tau hak cipta yang telah direkam pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur sebelum masa Perekaman (Recordation) berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
BAB III
PENEGAHAN
Pasal 10
Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Penegahan barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berdasarkan bukti yang cukup. t (2) Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat diperoleh Pejabat Bea dan Cukai pada saat · pemeriksaan pabean atau analisis intelijen berdasarkan pada informasi sistem Perekaman (Recordation) HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bukti yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan untuk melakukan Penegahan.
Hasil analisis inteli jen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal ditemukan adanya dugaan pelanggaran HKI, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemilik atau Pemegang Hak melalui Sistem Aplikasi dan/atau surat elektronik, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), Pemilik atau Pemegang Hak harus memberikan konfirmasi kepada Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pabean yang mengawasi barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal pemberitahuan melalui Sistem Aplikasi dan/atau surat elektronik.
Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konfirmasi untuk:
menga jukan permohonan perintah Penangguhan kepada Pengadilan; atau
tidak menga jukan permohonan perintah Penangguhan kepada Pengadilan. t www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Dalam ha! Pemilik atau Pemegang Hak memberikan konfirmasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) huruf a:
Pemilik atau Pemegang Hak harus:
menyerahkan Jaminan kepacla Pejabat Bea clan Cukai yang mena.-igani perbenclaharaan sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) clalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi;
mengajukan permir: taan Penangguhan melalui permohonan kepacla Ketua Pengadilan; dan
menyerahkan bukti penga juan permohonan Penangguhan kepacla Pejabat Bea clan Cukai clalam bentuk hardcopy clan/ atau disampaikan melalui Sistem Aplikasi atau melalui surat elektronik, paling lama 4 (empat) hari ker ja sejak konfirmasi dari Pemilik atau Pemegang Hak, dan b. Pejabat Bea clan Cukai yang melakukan pengawasan clapat: 1 . melanjutkan Penegahan atas barang impor atau ekspor yang clicluga merupakan atau berasal clari hasil pelanggaran HKI berupa merek clan/ atau hak cipta; dan
memberikan ringkasan mengenaJ. barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI berupa merek clan/ a tau hak cipta kepada Pemilik atau Pemegang Hak untuk pemenuhan persyaratan permintaan Penangguhan melalui permohonan kepacla Ketua Pengaclilan. (4) Dalam ha! Pemilik atau Pemegang Hak:
ticlak memberikan konfirmasi clalam jangka waktu sebagaimana climaksud pacla ayat (1); atau
memberikan konfirmasi un: uk tidak mengajukan permohonan perintah Fenangguhan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI berupa merek clan/ atau hak cipta diselesaikan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pasal 12
Pejabat Bea clan Cukai yang melakukan pengawasan dapat memberikail ringkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b angka 2, dalam hal telah menerima salinan bukti penerimaan J aminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a angka l.
Ringkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data mengenai:
Nomor Surat Muatan Angkt.: tan Laut (bill o f lading) atau Nomor Surat Muatan Angkutan Udara (airway bilQ;
Nomor Sarana Pengangkut;
Importir / eksportir;
nama pemasok;
negara asal;
Pelabuhan tujuan;
uraian barang;
jenis clan nomor kemasan; I. nilai pabean; clan J. tempat timbun.
Ringkasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
JAMIN AN
Bagian Kesatu
Penyerahan Jaminan
Pasal 13
(: ) Penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (3) huruf a angka 1, dilakukan dengan menyerahkan Jaminan berupa jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan pada Kantor Pa bean pemasukan barang impor atau pengeluaran barang ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
Jangka waktu Jaminan sebagaimar: a dimaksud pada ayat (1) yaitu selama 60 (enam puluh; hari sejak tanggal diterbitkan.
Atas penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea c.an Cukai yang melaksanakan tugas dan fur: gsi di bidang perbendaharaan melakukan penelitic.n terhadap:
format dan isi;
jumlah;
jangka waktu Jaminan; dan
jangka waktu penga juan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (3) huruf a.
Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Pen jamin secara lisan dan/atau tertulis dengan me: : J.girimkan surat konfirmasi jaminan paling lama 3 (tiga) hari kerja, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penjamin yang menerirna permintaa.-i konfirmasi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memberikan jawaban secara lisan dan/atau tertulis paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan konfirmasi Jaminan.
Dalam ha! hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil konfirmasi sebagai; : nana dimaksud pada ayat (4):
dinyatakan sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas d-i fungsi di bidang perbendaharaan menerbitkan bukti penenmaan Jaminan; atau
dinyatakan tidak sesuai, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan mengembalika.-i Jaminan kepada Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau kuasanya.
Bukti Penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada:
Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau kuasanya; dan
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan.
Tata cara penggantian dan penyesuaian Jaminan, serta format bukti penerirnaan Jaminan diiakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai Jaminan dalam rangka kepabeanan.
Bagian Kedua
Klaim Jaminan
Pasal 14
Atas permohonan importir dan/atau eksportir, Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan mengajukan klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 1 kepada penjamin.
Importir dan/atau eksportir yang mengajukan permohonan klaim jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan bukti-bukti biaya operasional dan nomor rekening yang ditunjuk.
Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam ha!:
terdapat tagihan biaya operasional dalam rangka Penegahan dan Penangguhan terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI; dan/atau
Pemilik atau Pemegang Hak tidak atau kurang membayar biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI.
Jatuh tempo klaim Jaminan yai-: U 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya masa jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Permohonan klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf 0 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mente: -i ini.
Pasal 15
Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus mencairkan Jaminan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pencairan Jaminan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Perbendaharaan.
Sesuai dengan surat pencairan Jaminan, Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) menyetorkan uang basil pencairan Jaminan ke rekening yang ditunjuk sesuai dengan surat pencairan Jaminan.
Dalam hal terdapat kelebihan uang dari penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penjamin mengembalikan kelebihan uang basil pencairan Jaminan kepada Pemilik atau Pemegang Hak.
Dalam ha! jumlah Jaminan yang dicairkan kurang untuk membayar biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan, Pemilik atau Pemegang Hak wajib melunasi kekurangan biaya operasional dimaksud dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat .
Atas penyetoran uang hasil pencairan Jaminan ke rekening yang ditunjuk sesuai dengan surat pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Perbendaharaan.
Apabila Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) tidak menerima surat pencairan Jaminan sampai dengan tanggal jatuh tempo kl aim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), hak Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan atas kl aim Jaminan dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan kewajiban Pemilik atau Pemegang Hak atas tagihan seluruh biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan.
Surat pencairan Jaminan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BABV PENANGGUHAN DAN BIAYA OPERASIONAL PEMERIKSAAN FISIK
Bagian Kesatu
Permohonan dan Penetapan Penangguhan
Pasal 16
Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau kuasanya dapat mengajukan permintaan Penangguhan atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI kepada Pengadilan berdasarkan pemberitahuan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
Pasal 17
Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diajukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak kepada Ketua Pengadilan.
Permintaan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Ketua Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi Kawasan Pabean tempat kegiatan impor atau ekspor yang terdapat barang yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI.
Pasal 18
Ketentuan mengenai tata cara permohonan, pemeriksaan, dan penetapan Penangguhan di Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perintah penangguhan sementara.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penangguhan
Pasal 19
Berdasarkan penetapan perintah Penangguhan yang diterima dari Pengadilan, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan:
menyampaikan pemberitahuan mengenai penetapan perintah Penangguhan paling lambat 1 (satu) hari setelah penetapan perintah Penangguhan diterima kepada:
importir dan/atau eksportir;
Pemilik atau Pemegang Hak; dan
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, b. menghentikan Penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
melaksanakan Penangguhan sejak penetapan perintah Penangmphan diterima. tanggal (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Pemeriksaan barang impor atau ekspor yang berada dalam status Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilaksanaka.."'l berdasarkan jadwal pemeriksaan fisik yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Untuk ffielakukan pemeriksaan barang impor atau ekspor yang berada dalam status Pemmgguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau kuasanya mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan fisik kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengajuan permohonan jadwal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penetapan perintah Penangguhan diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai.
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan jadwal pemeriksaan fisik yang memuat ir: formasi ten tang:
barang yang akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan;
pejabat pemeriksa fisik;
lokasi pemeriksaan fisik; dan
tanggal dan waktu pemeriksaan fisik.
Jadwal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada importir atau eksportir dan disampaikan tembusan kepada:
Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau kuasanya;
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Pengadilan penerbit penetapan perintah Penangguhan;dan d. Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, Pen: gusaha Pusat Logistik Berikat, atau Pengusaha di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara di Pusat Logistik Berikat.
Pengusaha Tern pat Penimbunan Sementara, Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, Pengusaha Pusat Logistik Berikat, atau Pengusaha di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara di Pusat Logistik Berikat yang menenma tembusan jadwal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, menyiapkan barang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik.
Pemeriksaan fisik barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI yang berada dalam status Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik atau Pemegang Hak secara bersama-sama dengan:
Pejabat Bea dan Cukai;
perwakilan dari Pengadilan;
perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
importir/eksportir/pemilik barang dan/atau kuasanya.
Pemilik atau Pemegang Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat menunjuk Examineruntuk menghadiri dan melakukan pemeriksaan barang. ?· www.jdih.kemenkeu.go.id (9) Dalam hal importir / eksportir / pernilik barang dan/atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d tidak hadir, pemeriksaan tetap dilakukan.
Pemilik atau Pemegang Hak bertanggungjawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan pemeriksaan fisik. (1 1) Surat pemberitahuan jadwal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Jangka Waktu Penangguhan
Pasal 21
Pe jabat Bea dan Cukai melaksanakan Penangguhan paling lama 10 (sepuluh) hari ker: a terhitung se jak surat perintah atau penetapan Penangguhan diterima.
Pemilik atau Pemegang Hak dapat menga jukan permohonan perpan jangan Penangguhan sebanyak 1 (satu) kali untukjangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Permohonan perpanjangan Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dia jukan kepada Ketua Pengadilan tempat penga juan permohonan Penangguhan.
Pasal 22
Pejabat Bea dan Cukai wa jib menghentikan Penangguhan dalam hal:
berakhirnya masa Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
berakhirnya masa perpan Jangan Penangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dalam hal Pengadilan memperpanJang masa Penangguhan;
terdapat perintah penetapan mengakhiri Penangguhan dari Pengailan untuk mengakhiri Penangguhan; atau
terdapat tindakan hukum atau tindakan lain atas adanya dugaan pelanggaran HKI.
Penghentian penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, clan huruf c dilaksanakan sesuai dengan prosedur impor atau ekspor berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan.
Tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
diserahkan kepada penyidik dalam ha! dilakukan tindakan hukum berdasarkan ketentuan pidana; a tau b. diserahterimakan kepada juru sita Pengadilan dalam ha! Pemilik atau Pemegang Hak mengajukan gugatan clan/ atau permohonan sita jaminan atas barang yang ditangguhkan (4) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa penyelesaian sengketa di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemilik barang dapat menga jukan permintaan kepada Ketua Pengadilan untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea clan Cukai agar mengakhiri Penangguhan.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
sifat tidak tahan lama;
berbahaya; clan/ atau c. pengurusannya memerlukan biaya tinggi. t www.jdih.kemenkeu.go.id (3) Importir, eksportir, atau pemilik barang yang mengajukan permintaan pengakhiran Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wa jib menanggung segala biaya yang timbul akibat pengakhiran Penangguhan.
Pengakhiran Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan kewa jiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Kewenangan penga Juan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dia jukan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada Ketua Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugasnya tanpa menyerahkan Jaminan.
Bagian Keempat
Biaya Operasional
Pasal 24
Pemilik atau Pemegang Hak bertanggung jawab terhadap seluruh biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan atas barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI.
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
biaya pemeriksaan;
biaya pembongkaran;
biaya penimbunan;
biaya pengangkutan (handling cost);
biaya sewa kontainer; dan/atau
biaya lainnya, yang tidak termasuk biaya yang timbul untuk penetapan perintah Penangguhan oleh Pengadilan.
Pemilik atau Pemegang Hak yang telah menyampaikan konfirmasi dan mengajukan permohonan Penangguhan ke Pengadilan tetap bertanggung jawab atas · biaya t www.jdih.kemenkeu.go.id operasional yang timbul selama proses Penegahan walaupun permohonan penangguhannya ditolak oleh Pengadilan.
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 25
Pejabat Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terhadap data dalam sistem Perekaman (Recordation) HKI Direktorat Jenderal Bea dan Cukai paling sedikit i (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan peninjauan lapangan.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, terhadap persetujuan Perekaman (Recordation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dicabut dalam ha!:
Pemilik atau Pemegang Hak tidak memberikan konfirmasi atas pemberitahuan Penegahan barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI yang disampaikan Pejabat Bea dan Cukai sebanyak 3 (tiga) kali Penegahan yang berbeda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
Pemilik atau Pemegang Hak tidak melakukan perpanjangan Perekaman (Recordatiori) HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
Pemilik atau Pemegang Hak tidak melakukan perubahan data dalam hal terdapat perubahan data merek atau hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
Pemilik atau Pemegang Hak tidak menyerahkan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1 ayat (3) huruf a angka 1;
Pemilik atau Pemegang Hak tidak melunasi kekurangan biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4);
Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau Examiner tidak mengikuti pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7);
terdapat perubahan kepemilikan hak atas merek dan/atau hak cipta; a tau h. terdapat ketidaksesuaian antara data Perekaman (Recordation) dengan hasil feninjauan lapangan.
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Pemilik atau Pemegang Hak, dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
Ketentuan Penangguhan tidak diberlakukan terhadap:
barang bawaan penumpang;
awak sarana pengangkut;
pelintas batas; atau
barang kiriman melalui pos atau jasa ti ti pan, yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial.
Ketentuan mengena1 kriteria impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai impor barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pe!intas batas, dan barang kiriman.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai ber!aku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2018 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA SERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 521 LAMPI RAN PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK. 04/2018 TENTANG PEREKAMAN, PENEGAHAN, JAMINAN, PENANGGUHAN SEMENTARA, MONITORING DAN EVALUASI DALAM RANGKA PENGENDALIAN IMPOR ATAU EKSPOR BARANG YANG DIDUGA MERUPAKAN ATAU BERASAL DARI HASIL PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL A. CONTOH FORMULIR PERMOHONAN PEREKAMAN MEREK ATAU HAK CIPTA KOP PERUSAHAAN Nomor Lampiran Hal : ..... ..... ... (1) . ..... . .. . .... ... . :
........... (2) ................. . : Permohonan Perekaman Merek atau Hak Cipta Yth. Direktur ............ (3) ......... . di ............... (4) ............... . Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dengan i.ui disampaikan bahwa: Nama Pemilik/Pemegang Hak :
...... ....... .................... (5) ............................ . Alamat NPWP Kewarganegaraan Merek/Hak Cipta Nomor Telepon Email : ................................... (6) .. ...... ····················· : ................................... (7) ............................ . : ........ ....... .................... (8) ............................ . : ···························..... ... (9) . .......················.... . : .. ................................. (10) .......................... . : ... ..... . .. . ...... .. ...... ...... . .. ( 1 1) .......................... . menga jukan permohonan Pei: ekaman (Recordation) merek atau hak cipta dengan data sebagaimana formulir permohonan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta dalam lampiran surat permohonan ini. Surat permohonan ini bersifat pribadi, penyalahgunaan surat permohonan ini oleh pihak lain merupakan resiko dan tanggung jawab pemilik atau pemegang hak .
Demikian disampaikan
..... , .......... (12)..... ·············· · · · . Pemilik / Pemegang Hak PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN PEREKAMAN MEREK ATAU HAK CIPTA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Diisi dengan nomor surat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan jumlah lampiran permohonan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta. Diisi dengan nama jabatan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pengawasan di bidang HKI. Diisi dengan alamat kantor Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pengawasan di bidang HKI. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak yang mengajukan permohonan sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Basil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan kewarganegaraan pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan merek atau hak cipta yang diajukan Perekaman (Recordation). Diisi dengan nomor telepon pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan email pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun diajukannya permohonan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta oleh pemegang hak. Diisi dengan tanda tangan pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. FORMULIR LANJUTAN PERMOHONAN PEREKAMAN MEREK ATAU HAK CIPTA Nomor Surat Permohonan :
...... (1)........ Tanggal Surat Permohonan :
..... (2) ..... . Merek atau Hak Cipta :
............. (3) ................. . Nomor Pendaftaran Merek/Pencatatan Hak :
............. (4) ................. . Cipta Nama Pemi!ik / Pemegang Hak ...................... (5) ...................... Alamat : "". "" .... "" ..... (6) ... "" .... " " " ... " Kewarganegaraan ...................... (?) ...................... NPWP ...................... (8) ...................... Melampirkan data yang dibutuhkan, se bagai beriku t :
Fotocopy Sertifikat Merek * b. Surat pendaftaran / pencatatan ciptaan** c. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir d. Fotokopi SIUP / TDP e. Fotokopi Surat Domisili f. Fotokopi NPWP Perusahaan g. Fotokopi Surat Pengalihan Hak h. Surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemilik atau Pemegang Hak i. Dokumen lainnya ....... (9) ....... Warna-warna etiket* :
....... (10) ......... Etiket merek* ......... (11) ......... Arti bahasa/huruf / angka Asing dalam :
"" ". (12)"" "". etiket merek* Kelas barang* :
....... (13) ......... Tampilan produk :
....... (14) ......... Kemasan* : " " ... " (15)"" "". Rute distribusi* :
....... (16) ......... Pemasaran* :
....... (17) ......... Jumlah produk yang dipasarkan dalam 1 :
....... (18) ......... (satu) wilayah* Jen is barang :
....... (19) ......... Examiner yang ditunjuk 1 Nama ........................ BC··· ······················· Norn or Jdentitas (Paspor / KTP / .................. . ..... (2 1) .......................... . Lainnya) Nomor telepon I Nomor ........................ (24) .......................... . Handphone E-Mail ........................ ED··························· 2 Nama ........................ (20) .......................... . Nomor Identitas (Paspor/KTP/ ........................ (21) .......................... .
dst.. Lainnya) Alamat Kewarganegaraan Nomor telepon Handphone E-Mail I ........................ (22) .......................... . ( ....................... (23) .......................... . Nomor ........................ (24) .......................... .
...................... È5) .............. . .. . ........ .
........................... dst. ....................... . dst ........................ .
............... dst .................. . ^1 · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ·· (27)................................ .
.............................. dst ................................ .
.................. (28) .................. . Pemilik / Pemegang Hak .................... (29) ................... . .................... (30) ................... . Keterangan : * ) ter kai t dengan merek ** ) terkait dengan hak cipta Penelitian Surat Permohonan {diisi oleh Pettlgas Bea Cukai) Dengan ini dinyatakan bahwa berkas permohonan telah diterima secara lengkap PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LANJUTAN PERMOHONAN PEREKAMAN MEREK ATAU HAK CIPTA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Diisi dengan nomor surat permohonan Perekaman (Recordation). Diisi dengan tanggal surat permohonan Perekaman (Recordation). Diisi dengan merek atau hak cipta yang ingin didaftarkan. Diisi dengan nomor pendaftaran merek/pencatatan hak cipta. Diisi dengan nama pemilik atau pe: : negang hak yang mengajukan permohonan sesuai Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jami.'"!an, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan kewarganegaraan pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Nomor Pokok Wa jib Pa jak (NPWP). Diisi apabila ada dokumen lain yang dilampirkan. Diisi dengan warna-warna etiket untuk merek. Diisi dengan etiket merek. Diisi dengan arti bahasa/huruf/ angka asing dalam etiket merek. Diisi dengan kelas barang untuk merek. Diisi dengan tampilan produk. Diisi dengan kemasan untuk merek. Diisi dengan rute distribusi untuk merek. Diisi dengan data pemasaran untuk merek. Diisi dengan jumlah produk yang dipasarkan dalam 1 (satu) wilayah untuk merek. Diisi dengan jenis barang. Diisi dengan nama Examiner. Diisi dengan nomor identitas Examiner. Diisi dengan alamat Examiner. Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (3 1) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) - 33 - Diisi dengan kewarganegaraan Examiner. Diisi dengan nomor telepon clan nomor handphone Examiner. Diisi dengan email Examiner. Diisi dengan jenis data tambahan lainnya (misal: foto, keterangan tambahan mengenai barang, data tambahan terkait merek/hak cipta, clan lain-lain). Diisi dengan rincian data tambahan lainnya (misal foto, keterangan tambahan mengenai barang, data tambahan terkait merek/hak cipta, dll). Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, clan tahun diajukannya permohonan perekaman merek atau hak cipta oleh pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan tanda tangan pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nomor surat permohonan Perekaman (Recordation). Diisi dengan nomor pendaftaran surat permohonan. Diisi dengan tanggal pendaftaran surat permohonan. Diisi dengan nama petugas bea cukai yang meneliti dokumen. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) petugas bea cukai yang meneliti dokumen. B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK ATAU PEMEGANG HAK KOP PERUSAHAAN SURAT PERNYATAAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK ATAU PEMEGANG HAK Saya yang bertanda tangan di bawah ini: N a m a :
................................. (1) ............................ . Jabatan :
......... .............. .......... (2) . ........ . .. . .............. . . Nomor Kartu Identitas :
................................. (3)......................... . .. . Tempat dan Tanggal Lahir :
................................. (4) ....................... ..... . Alamat :
................................. (5) ............................ . Nomor Telepon :
................................. (6) ............................ . Email :
................................. (7) ............................ . Examiner yang ditunjuk :
................................. (8) ............................ . Menyatakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa saya *): Omelakukan sendiri pengisian permohonan pendaftaran merek atau hak cipta dan menyertakan kelengkapan lampiran D menguasakan pengisian permohonan pendaftaran oerek atau hak cipta dan menyertakan kelengkapan lampiran **) 2. Bahwa seluruh data yang telah diisikan dalam formulir permohonan Perekaman (Recordation) pada sistem aplikasi Perelcaman (Recordation) dan menyertakan kelengkapan lampiran adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. 3. Bahwa seluruh dokumen yang telah dilampirkan terkait Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta adalah sesuai dengan aslinya. 4. Bahwa merek atau hak cipta ................................. (9) .................. yang dimintakan pendaftaran adalah milik saya dan tidak meniru merek atau hak cipta orang lain baik untuk seluruhnya maupun pada pokoknya. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun serta bertanggung jawab atas segala akibat hukum yang timbul. Yang memberi pernyataan, Keterangan : *) Pilih salah satu dengan tanda ('1) **) Lampirkan surat kuasa t -: ; ; < __ www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK ATAU PEMEGANG HAK Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor(5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan nama yang bertanda tangan di surat pernyataan. Diisi dengan jabatan yang bertanda tangan di surat pernyataan (direktur / presiden, direktur / direktur utama/pimpinan perusahaan lainnya). Diisi dengan nomor kartu identitas yang bertanda tangan di surat pernyataan. Diisi dengan tempat clan tanggal lahir yang bertanda tangan di surat pernyataan. Diisi dengan alamat yang bertanda tangan di surat pernyataan. Diisi dengan nomor telepon pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan email pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Examiner yang ditunjuk oleh pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan merek atau hak cipta yang dimintakan pendaftaran. Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, tahun surat pernyataan. Diisi dengan tanda tangan yang membuat surat pernyataan. Diisi dengan nama yang membuat surat pernyataan. Diisi dengan jabatan yang membuat surat pernyataan.
CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN PEREKAMAN MEREK ATAU · HAK CIPTA Nomor : Sifat Hal Yth . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ........................................... (1)...· · · · · · · ·...... . ... . .... .. ... . ............ . . JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK POS 225 JAKAR TA- 13013 TELEPON (021) 4890308 Ext, 501/503; FAKSIMILE (021) 4713718; www.beacukai.go.id PUSAT KONTAK LA YANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info( ! {'customs.go.id S-.... (2) ... /HKI..(2)./ ... (3) ... Segera Surat Persetujuan Perekaman (Recordation) Merek atau Hak Cipta ................ (4) ...... .
.......... (5) . ... . ................... (6) ........... . . Sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan bahwa: Nama Alamat NPWP Nomor Surat Permohonan Tanggal Surat Permohonan : ................... (5)............... . ... . . :
................. (6) .................... . :
................. (7) .................... . : : .................. (9) ................... . telah disetujui untuk direkam dan didaftarkan pada sistem ; ierekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nomor Perekaman (Recordation) Hak Kekayaan Intelektual ..... (10) ..... dengan data perusahaan sebagaimana tercantum dalam lampiran surat pemberitahuan ini. Perekaman (Recordation) data pada sistem perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sampai dengan tanggal ............... ( 1 1) ................. dan dapat diperpanjang. Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual. Lampiran surat Nomor : S-.... (2) ... /HKI..(2)./ ... (3) ... Tanggal : Nama :
................. (5).................... . SIUP/TDP :
. (15) .... / tanggal ...... (16) ... . Surat Domisili :
. (17) .... / tanggal ...... (18) ... . Sertifikat merek/ pen ca ta tan hak cipta :
. (19) .... / tanggal ...... (20) ... . Examiner yang ditunjuk :
................. (2 1) .................. . Bukti pengalihan hak apabila hak atas :
................. (22) ................. . merek/hak cipta telah dialihkan PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN PEREKAMAN MEREK ATAU HAK CIPTA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( l l) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (.17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Diisi dengan nomor surat persetujuan perekaman merek a tau hak cipta sesuai dengan kantor yang menerbitkan. Diisi dengan tahun penerbitan surat persett: juan perekaman merek atau hak cipta. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan surat persetujuan perekaman merek atau hak cipta. Diisi dengan nama pemilik atau pemega: ig hak. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Nomor Pokok Wa jib Pa jak (NP'NP) pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nomor Surat Permohonan Perekaman (Recordation). Diisi dengan tanggal Surat Perm-: ihonan Perekaman (Recordation). Diisi dengan nomor Perekaman (Recordation) Hak Kekayaan Intelektual. Diisi dengan tanggal masa berlaku Perekaman (Recordation) berakhir Diisi dengan namajabatan. Diisi dengan tanda tangan dan nama pejabat yang menerbitkan. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat yang menerbitan. Diisi dengan nomor Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP). Diisi dengan tanggal Surat Izin Usahc. Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perdagangan (TDP). Diisi dengan nomor surat domisili. Diisi dengan tanggal surat domisili. · Diisi dengan nomor sertifikat merek/pencatatan hak cipta yang mau didaftarkan. Diisi dengan tanggal sertifikat merek/pencatatan hak cipta yang mau didaftarkan. Nomor (20) Nomor (2 1) Nomor (22) - 39 - Diisi dengan tanggal ·sertifikat merek/pencatatan hak cipta yang mau didaftarkan. Diisi dengan Examiner yang ditunjuk oleh pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Bukti pengalihan hak apabila hak atas merek/hak cipta telah dialihkan. D. CONTOH FORMAT PENOLAKAN KEPADA PEMIL: K ATAU PEMEGANG HAK ATAS MEREK DAN/ ATAU HAK CIPTA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ·•••••••··•••···••••••••··••••····••••••···· (1).'.··········································· JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK POS 225 JAKARTA - 13013 TELEPON (021) 4890308 Ext. 501/503; FAKSIMILE (021) 4713718; www .beacukai.go.id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@customs.go.id Nomor : S-.... (2) ... /HKI..(2)./ .. . (3) ... Sifat : Biasa . ........... (4) ......... . Hal : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Yth . ............ (5) ........... . ............ (6) .. . .. . .. . .. .. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Dicuga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan bahwa permohonan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta sesuai surat permohonan Perekaman (Recordation) nomor...........(7) ...... . . yang diajukan oleh: Nama Alamat NPWP : ................... (5) .................... . : ........ . . :
...... (6) .................... . :
................. (8) .................... . Saudara dapat menga jukan kembali permohonan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta melalui Sistem Aplikasi Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual dengan perbaikan sebagaimana tersebut di atas. Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual. PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PENOLAKAN KEPADA PEMILIK ATAU PEMEGANG HAK ATAS MEREK DAN/ ATAU HAK CIPTA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Diisi dengan nomor surat keluar untuk penomoran Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan sesuai dengan kantor yang menerbitkan. Diisi dengan tahun surat. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta oleh pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Nomor Pokok Wa jib Pajak (NPWP) pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan alasan penolakan dalam hal Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual tidak terpenuhi. Diisi dengan namajabatan. Diisi dengan nama pejabat yang menerbitkan. Diisi dengan ^N omor Induk Pegawai (NIP) peja ^b at yang menerbitan. E. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PERPANJANGAN PEREKAMAN DATA HKI BERUPA MEREK DAN HAK CIPTA KOP PERUSAHAA N Nomor :
........... (1) ................. . Lampiran :
........... (2) ........ . .. . .. .. .. Hal : Permohonan Perpan jangan Perekaman Merek atau Hak Cipta Yth. Direktur .. .... .... (3) ....... . . di ... .... (4) .................... .. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan bahwa: Nama Pemilik/Pemegang Hak :
...................... (5) ................................ .. Alamat NPWP Kewarganegaraan Merek/Hak Cipta Nomor Telepon Email : ........................ (6) ................................ .. : ........................ (7) ................................. . : ........................ (8) ................................ .. : ........................ (9) .................................. . : ........................ (10) .............................. .. : ........................ (11) ............................... . Nomor Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual:
.......... (12) ........ . menga jukan permohonan perpanjangan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta tan pa perubahan data/ dengan perubahan data sebagaimana formulir permohonan perpanjangan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta dalam lampiran surat permohonan ini * ) . Surat permohonan m1 bersifat pribadi, penyalahgunaan surat permohonan ini oleh pihak lain merupakan resiko dan tanggung jawab pemilik atau pemegang hak. Demikian disampaikan.
............... (13) .................. . Pemilik / Pemegang Hak Keterangan : *) coret yang tidak perlu PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PERPANJANGAN PEREKAMAN (RECORDATION) DATA HKI BERUPA MEREK DAN HAK CIPTA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi dengan nomor surat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan jumlah lampiran permohonan perpanjangan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta. Diisi dengan nama jabatan Direktur yang mempunyai tugas clan fungsi untuk pengawasan di bidang HKI. Diisi dengan alamat Kantor Direktur yang mempunyai tugas clan fungsi untuk pengawasan di bidang HKI. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Nomor Pokok Wa jib Pa jak (NPWP) pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan kewarganegaraan pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan merek atau hak cipta yang diajukan perekaman. Diisi dengan nomor telepon pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan email pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nomor Perekamanan (Recordation) kekayaan intelektual. Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, clan tahun diajukannya permohonan perpanjangan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta oleh pemegang hak. Diisi dengan tanda tangan pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. FORMULIR LANJUTAN PERMOHONAN PERPANJANGAN PEREKAMAN DATA HK! BERUPA MEREK DAN HAK CIPTA ( diisi dan dilampirkan apabila ada perubahan data) Nomor Surat Permohonan :
...... . (!)........ Tanggal Surat Permohonan :
....... (2) ....... . Merek atau Hak Cipta :
............. (3) ................. . Nomor Pendaftaran Merek/Pencatatan Hak Cipta :
............. (4) ................. . Nama Pemilik / Pemegang Hak ...................... (5) ...................... Alamat ...................... (6) ...................... Kewarganegaraan ...................... (7) ...................... NPWP ...................... (8). · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Melampirkan data yang dibutuhkan, se bagai beriku t :
Fotocopy Sertifikat Merek * b. Surat pendaftaran / pencatatan ciptaan** c. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan peru bahan terakhir d. Fotokopi S!UP/TDP e. Fotokopi Surat Domisili f. Fotokopi NPWP Perusahaan g. Fotokopi Surat Pengalihan Hak h. Surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemilik atau Pemegang Hak i. Dokumen lainnya ....... (9) ....... Warna-warna etiket* :
....... (10) ......... Etiket merek* ......... ( 1 1) ......... Arti bahasa/ huruf / angka Asing dalam :
....... (12) ......... etiket merek* Kelas barang* :
....... (13) ......... Tampilan produk :
....... (14) ......... Kemasan* :
....... (15) ......... Rute distribusi* :
....... (16) ......... Pemasaran* :
....... (17) ......... Jumlah produk yang dipasarkan dalam 1 ......... (18) ......... (satu) wilayah* J enis barang ......... (19) ......... Examineryang ditun juk 1 Nama · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · È Ö · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Nomor ldentitas (Paspor/KTP/ ........................ (2 1) .......................... . 2 Lainnya) Alamat Kewarganegaraan Nomor Telepon/Nomor Handphone E-Mail Nama · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · È Õ · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · .. dst .. Nomor Identitas (Paspor/KTP/ ........................ (21) .......................... . Lainnya) Alamat . ....................... (22) .......................... . Kewarganegaraan ........................ (23) .......................... . Nomor Telepon/Nomor ........................ (24) .......................... . Handphone E-Mail ........................ (25) .......................... .
........................... dst. ....................... . dst ........................ .
............... dst. ................. . ^1 · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (27)................................ .
.............................. dst. ............................... .
.................. (28) .................. . Pemilik/ Pemegang Hak .................... (29) ................... . .................... (30) ................... . Keterangan : diisi clan dilampirkan apabila ada perubahan data * ) terkait dengan merek ** ) terkait dengan hak cipta Penelitian Surat Permohonan (diisi oleh Petugas Bea Cukai) Dengan ini dinyatakan bahwa berkas permohonan telah diteiima secara Ieng kap - www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LANJUTAN PERMOHONAN PERPANJANGAN PEREKAMAN (RECORDAT ION) DATA HKI BERUPA MEREK DAN HAK CIPTA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (.22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Diisi dengan nomor surat permohonan perpan jangan Perekaman (Recordation). Diisi dengan tanggal surat permohonan perpanjangan Perekaman (Recordation). Diisi dengan dengan merek atau hak cipta. Diisi dengan nomor pendaftaran merek/pencatatan hak cipta. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak yang mengajukan permohonan perpanjangan. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan kewarganegaraan pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pa jak (NPWP). Diisi dengan apabila ada dokumen lain yang dilampirkan. Diisi dengan warna-warna etiket untuk merek. Diisi dengan etiket merek. Diisi dengan arti bahasa/huruf/angka Asing dalam etiket merek. Diisi dengan kelas barang untuk merek. Diisi dengan tampilan produk. Diisi dengan kemasan untuk merek. Diisi dengan rute distribusi untuk merek. Diisi dengan data pemasaran untuk merek. Diisi dengan jumlah produk yang dipasarkan dalam 1 (satu) wilay ^a h untuk merek. Diisi dengan jenis barang. Diisi dengan nama Examiner. Diisi dengan nomor identitas Examiner. Diisi dengan alamat Examiner. Diisi dengan kewarganegaraan Examiner. Diisi dengan nomor telepon dan nomor handphone Examiner. Diisi dengan email Examiner. Nomor (26) Nomor (27) Nomor (28) Nomor (29) Nomor (30) Nomor (31) Nomor (32) Nomor (33) Nomor (34) Nomor (35) - 47 - Diisi dengan jenis data tambahan lainnya (misal foto, keterangan tambahan mengenai barang, data tambahan terkait merek/hak cipta, dll). Diisi dengan rincian data tambahan lainnya (misal foto, keterangan tambahan mengenai barang, data tambahan terkait merek/hak cipta, dll). Diisi dengan dia jukannya (Recordation) tempat, tanggal, bulan, dan tahun permohonan perpanjangan Perekaman merek atau hak cipta oleh pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan tanda tangan pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nomor surat permohonan perpanjangan Perekaman (Recordation). Diisi dengan nomor pendaftaran permohonan perpanjangan Perekaman (Recordation). Diisi dengan tanggal pendaftaran permohonan perpanjangan Perekaman (Recordation). Diisi dengan nama petugas bea dan cukai yang meneliti dokumen. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) petugas bea dan cukai yang meneliti dokumen. F. CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN PERPANJANGAN PEREKAMAN MEREK ATAU HAK CIPTA Nomor: Sifat Hal Yth . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ............................................. (1) ........................................... . JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK POS 225 JAKARTA - 13013 TELEPON {021) 4890308 Ext. 501/503; FAKSIMILE (021) 4713718; www .beacukai.go.id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEK': 'RONIK info( q : customs.go.id S-.... (2) ... /HKI..(2)./ ... (3) ... Segera Surat Persetujuan Perpanjangan Perekaman (Recordation) Merek atau Hak Cipta .. ....... (4) ........
......... (5) .......................... (6) ............ . Sesuai dengan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, disampaikan bahwa telah dilakukan perpanjangan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta atas nama: Nama Alamat NPWP : ................... (5) . .... . ............. . . :
................. (6) .................... . : ······· ...... . .....(7) .................... . Nomor Surat Permohonan Perpanjangan :
................ (8) .................... . Tanggal Surat Permohonan Perpanjangan :
................ (9) .................. . . dengan data perusahaan sebagaimana tercamtum dalam lampiran surat ini. Surat Perpanjangan Persetujuan Perekaman (Recordation) Merek atau Hak Cipta ini merupakan bagian yang tidak terpisah dari Surat Persetujuan Perekaman (Recordation) Merek atau Hak Cipta nomor ...... (10) ..... tanggal ..... ( 1 1) ....... dengan nomor Perelcaman (Recordation) kekayaan intelektual ........ (12) .......... Perekaman (Recordation) data pada sistem Perekaman (Recordation) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berlaku sampai dengan tanggal ............... (13) ................. dan dapat diperpanjang. Surat persetujuan ini bersifat pribadi, penyalahgunaan Surat Perpanjangan ini oleh pihak lain merupakan resiko dan tanggung jawab pemilik atau pemegang hak. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual. Lampiran surat Nomor : S-.... (2) ... /HKI..(2)./ ... (3) .. Tanggal : Nama SIUP/TDP Surat Domisili Sertifikat merek/ pencatatan hak cipta : Examiner yang ditunjuk Bukti pengalihan hak apabila hak atas :
...................... (24).... .................... . merek/hak cipta telah dialihkan t www.jdih.kemenkeu.go.id - 50 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN PERPANJANGAN PEREKAMAN (RECORDATION) MEREK ATAU HAK CIPTA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Nomor {13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (.17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Diisi dengan nomor surat persetujuan perpan jangan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta sesuai dengan kantor yang menerbitkan. Diisi dengan tahun penerbitan surat persetujuan perpanjangan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan surat persetujuan perpanjangan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Nomor Pokok Wa jib Pajak (NPWP) pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nomor Surat Permohonan Ferpanjangan. Diisi dengan tanggal Surat Permohonan Perpanjangan. Diisi dengan nomor Surat Persetuj-..i.an Perekaman (Recordation) Merek atau Hak Cipta. Diisi dengan tanggal Surat Persetujuan Perekaman (Recordation) Merek atau Hak Cipt ^͑ . Diisi dengan nomor Perekaman (Recordation) Hak Kekayaan Intelektual. Diisi dengan tanggal masa berlaku Perekaman (Recordation) berakhir. Diisi dengan namajabatan. Diisi dengan nama pejabat yang menerbitkan. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat yang menerbitkan. Diisi dengan nomor Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Diisi dengan tanggal Surat Izin Usaha Perdagangan {SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Diisi dengan nomor Surat Domisili. Diisi dengan tanggal Surat Domisili. Nomor (2 1) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Diisi dengan nomor sertifikat merek/pencatatan hak cipta. Diisi dengan tanggal sertifikat merek/pencatatan hak cipta. Diisi dengan Examiner yang ditun juk oleh pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Bukti pengalihan hak apabila hak atas merek/hak cipta telah dialihkan. G. CONTOH FORMAT PENOLAKAN PERPANJANGAN PEREKAMAN KEPADA PEMILIK ATAU PEMEGANG HAK ATAS MEREK DAN/ATAU HAK CIPTA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ........................................... (1) ............................................ . JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK POS 225 JAKARTA - 13013 TELEPON (021) 4890308 Ext. 501/503; FAKSIMILE (021) 4713718; www .beacukai.go,id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info(fr. 'customs.go.id Nomor : S-.... (2) ... /HKI.. (2)./ ... (3) ... . ............... (4).......Sifat : Biasa Hal : Pemberitahuan Penolakan Perpanjangan Perekaman (Recordation) Yth . ...... ...... (5) ............... .........(6)..... . ...... . Sesuai dengan Pasal 7 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan bahwa permohonan perpanjangan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta sesuai surat permohonan perpanjangan nomor ........... (7) ........ untuk nomor Perekaman (Recordation)........ (8) ..........yang dia jukan oleh: Nama Alamat NPWP : ................... (5) . .. . ........ . ... . .. . . :
................. (6) .................... . :
................. (9) .................... . tidak dapat kami setujui, dengan alasan........ . .......... (10) .............. . Saudara dapat menga jukan kembali permohonan perpanjangan Perekaman (Recordation) merek atau hak cipta melalui Sistem Aplikasi Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual dengan perbaikan sebagaimana tersebut di atas. Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual. PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERPANJANGAN PEREKAMAN (RECORDATION) KEPADA PEMILIK ATAU PEMEGANG HAK ATAS MEREK DAN/ ATAU HAK CIPTA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan Diisi dengan nomor surat keluar untuk penomoran Sc: : rat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perpanjangan sesuai dengan kantor yang menerbitkan Diisi dengan tahun surat Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan perpanjangan Perekaman (Recordation). merek atau hak cipta oleh pemilik atau pemegang hak Diisi dengan nomor Perekaman (Recordation) Hak Kekayaan Intelektual Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau pemegang hak Diisi dengan alasan penolakan dalam ha! Pasal 4 ayat (3) tidak terpenuhi Diisi dengan dengan nama jabatan pejabat yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perpanjangan Diisi dengan nama pejabat yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perpanjangan Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat yang menerbitan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perpanjangan H. CONTOH FORMAT PERMOHONAN PERUBAHAN DATA HKI BERUPA MEREK DAN HAK CIPTA KOP PERUSAHAAN : .. . .......... (1) ................. . :
........... (2) ................. . Nomor Lampiran Hal : Permohonan Perubahan Data Merek atau Hak Cipta Yth. Direktur .......... (3) ........ . di ....... (4) ..................... . Sesuai dengan Pasal 8 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian lmpor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan bahwa : Nama Pemilik / Pemegang Hak :
.............................. (5) ....................... . Alamat :
.............................. (6) ....................... . NPWP :
.............................. (7) ....................... . Kewarganegaraan :
.............................. (8) ....................... . Merek / Hak Cipta :
.............................. (9) ........... . ..... . ..... . Nomor Telepon :
.............................. (10) ..................... . Email :
.............................. ( 1 1) ..................... . Nomor Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual :
.... (12) .......... . menga jukan permohonan perubahan data merek atau hak cipta dengan data sebagaimana formulir permohonan perubahan data merek atau hak cipta dalam lampiran surat permohonan ini. Surat permohonan m1 bersifat pribadi, penyalahgunaan surat permohonan ini oleh pihak lain merupakan resiko dan tanggung jawab . pemilik atau pemegang hak. Demikian disampaikan. Pemilik / Pemegang Hak PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN PERUBAHA'.\l DATA HKI BERUPA MEREK DAN HAK CIPTA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi dengan nomor surat pemilik atau : ; iemegang hak. Diisi dengan jumlah lampiran permohcnan perubahan data merek atau hak cipta. Diisi dengan nama jabatan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pengawasan di bidang HKI. Diisi dengan alamat Kantor Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pengawasan di bidang HKI. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Nomor Pokok Wa jib Pajak (NPWP) pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan kewarganegaraan pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan merek atau hak cipta yang diajukan Perekaman (Recordation). Diisi dengan nomor telepon pemilik ata-.J. pemegang hak. Diisi dengan email pemilik atau pemega.ng hak. Diisi dengan nomor Perekaman (Recordation) kekayaan intelektual. Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun dia jukannya permohonan perubahan data merek atau hak cipta oleh pemegang hak. Diisi dengan tanda tangan pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. FORMULIR LANJUTAN PERMOHONAN PERUBAHAN DATA HKI BERUPA MEREK DAN HAK CIPTA Nomor Surat :
....... (1) ....... . Permohonan Tanggal Surat :
....... (2) ....... . Permohonan Merek atau Hak Cipta :
............. (3) ................ .. Nomor Pendaftaran Merk/Pencatatan Hak Cipta :
............. (4) ................. . Nama Pemilik / Pemegang Hak ...................... (5) ...................... Alamat ...................... (6) ...................... Kewarganegaraan :
.................... (7) ...................... NPWP ...................... (8) ...................... Melampirkan data yang dibutuhkan, sebagai berikut :
Fotocopy Sertifikat Merek * b. Surat pendaftaran/pencatatan ciptaan** c. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan peru bah an terakhir d. Fotokopi SIUP / TDP e. Fotokopi Surat Domisili f. Fotokopi NPWP Perusahaan g. Fotokopi Surat Pengalihan Hak h. Surat pernyataan pertanggungjawaban dari Pemilik atau Pemegang Hak i. Dokumen lainnya ....... (9) ....... Warna-warna etiket* : " ....... (10)" ....... Etiket merek* ......... (1 1) ......... Arti bahasa/huruf/angka Asing dalam :
....... (12) ......... etiket merek* Kelas barang* :
....... (13) ......... Tampilan produk :
....... (14) ......... Kemasan* :
....... (15) ......... Rute distribusi* :
....... (16) ......... Pemasaran* ......... (17) ......... Jumlah produk yang dipasarkan dalam 1 :
....... (18) ......... (satu) wilayah* Jenis barang :
....... (19) ......... Examiner yang ditunjuk 1 Nama · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ÑÒ · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Nomor ldentitas (Paspor/KTP/ ........................ (2 1) .......................... . 2 Lainnya) Alamat Kewarganegaraan Nomor Telepon/ Handphone E-Mail Nama ........................ (22) .......................... . · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ÑÓ · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · ÑÔ · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · Nomor Identitas (Paspor/KTP/ ........................ (21) .......................... . Lainnya) .. dst .. Alamat Kewarganegaraan Nomor Telepon/ Handphone E-Mail dst ........................ . - 57 - ........................ (22) .......................... .
...................... (23) . ......... ... ...... ... . ... . Nomor ........ .... ......... ... (24) .......................... .
...................... (25) .................. ........ .
........................ .. dst ........................ .
............... dst .................. . ^j · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · · (27) .. ........... .. . ......... ..... .. .
.............................. dst ................................ .
.................. (28) ... ..... ... ....... . Pemilik / ?emegang Hak .................... (29) ........................................ (30) ................... . Keterangan : * ) terkait dengan merek ** ) terkait dengan hak cipta Penelitian Surat Permohonan {diisi oleh Petugas Bea Cukai) Dengan ini dinyatalcan bahwa berlcas permohonan telah diterima secara Ieng/cap PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR LANJUTAN PERMOHONAN PERUBAHAN DATA HKI BERUPA MEREK DAN HAK CIPTA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nompr (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) · . Nomor(22) Nomor 23) N_omor· .(24) Nomor (25) Diisi dengan nomor surat permohonan perubahan data. Diisi dengan tanggal surat permohonan perubahan data. Diisi dengan merek atau hak cipta. Diisi dengan nomor pendaftaran merk/pencatatan hak cipta. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak yang menga jukan permohonan perubahan data. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan kewarganegaraan pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Diisi apabila ada dokumen lain yang dilampirkan. Diisi dengan dengan warna-warna etiket untuk merek. Diisi dengan etiket merek. Diisi dengan arti bahasa/huruf/ angka as1ng dalam etiket merek. Diisi dengan kelas barang untuk merek. Diisi dengan tampilan produk. Diisi dengan kemasan untuk merek. Diisi dengan rute distribusi untuk merek. Diisi dengan data pemasaran untuk merek. Diisi dengan jumlah produk yang dipasarkan dalam 1 (satu) wilayah untuk merek. Diisi dengan jenis barang. Diisi dengan nama Examiner. · · Diisi dengan nomor identitas Examiner. Diisi dengan alamat Examiner. Diisi dengan kewarganegaraan Examiner. Diisi dengan nomor telepon dan nomor handphone Examiner. Diisi dengan email Examiner. Nomor (26) Nomor (27) Nomor {28) Nomor {29) Nomor (30) Nomor (3 1) Nomor {32) Nomor {33) Nomor {34) Nomor (35) - 59 - Diisi dengan jenis data tambahan lainnya (misal foto, keterangan tambahan mengenai barang, data tambahan terkait merek/hak cipta, dll). Diisi dengan rincian data tambahan lainnya (misal foto, keterangan tambahan mengenai barang, data tambahan terkait merek/hak cipta, dll). Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun dia jukannya permohonan perubahan data. Diisi dengan tanda tangan pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nomor surat permohonan perubahan data. Diisi dengan nomor pen: : laftaran permohonan perubahan data. Diisi dengan tanggal pendaftaran permohonan perubahan data. Diisi dengan nama pet:
igas bea cukai yang meneliti · dokumen Diisi dengan Nomor InC: uk Pegawai (NIP) petugas bea cukai yang meneliti dokumen. - 60 - I. CONTOH FORMAT SURAT PERSETUJUAN PERMOHONAN PERUBAHAN DA ^T A HKI BERUPA MEREK ATAU HAK CIPTA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .. . ......... ......... .. .. . .. . .... . .. .. ... (1) ... ....... ... .. .. .. ... ......... . .. . ... . . JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK POS 225 JAKARTA - 13013 TELEPON (021) 4890308 Ext. 501/503; FAKSIMILE (021) 4713718; www .beacukai.go.id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@customs.go.id Nomor : S͍ .... (2) ... /HKI..(2)./ ... (3) ... . ............... (4) ...... . : Segera Sifat . Hal : Surat Persetujuan Permohonan Perubahan Data Merek atau Hak Cipta Yth . ... . ... . ... . (5) ..... . .. . .. . ... . ...... . . (6) ............ . Sesuai clengan Pasal 8 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring clan Evaluasi Dalam Rangka Pengenclalian Impor atau Ekspor Barang yang Dicluga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan bahwa : Nama Alamat NPWP : ................... (5) .................... . :
................. (6) .................... . :
................. (7) .................... . Nomor Surat Permohonan Perubahan Data :
............. (8) .................. . . Tanggal Surat Permoh ^ci nan Perubahan Data :
............. (9) ............ . ...... . telah disetujui untuk dilakukan perubahan data pada Sistem Aplikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nomor Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual ..... (10) ..... dengan data perusahaan sebagaimana tercantum clalam lampiran surat pemberitahuan ini. Surat persetujuan ini bersifat pribadi, penyalahgunaan Surat Persetu juan ini oleh pihak lain merupak ^a n resiko clan tanggung jawab pemilik atau pemegang hak. Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual. Lampiran surat Nomor : S-.... {2) ... /HKI..(2). / ... (3) ... Tanggal :
.............. (4) ............. : Nama :
............... (5)............................ SIUP/TDP :
. (14) .... / tanggal.... . . (15) ....... . Surat Domisili :
. (16).... / tanggal.......(17)........ Sertifikat merek/ pencatatan hak cipta :
.(18) .... / tanggal.......(19) ....... . Examiner yang ditunjuk : Bukti pengalihan hak apabila hak atas :
.................(21) ................. . merek/hak cipta telah dialihkan PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA MEREK ATAU HAK CIPTA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) . Nomor (20) Nomor (21) Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Diisi dengan nomor surat persetujuan perubahan data merek atau hak cipta sesuai dengan kantor yang menerbitkan. Diisi dengan tahun penerbitan surat persetujuan perubahan . data merek atau hak cipta. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan surat persetujuan perubahan data merek atau hak cipta. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pa jak (NPWP) pemilik atau pemegang hak. Diisi nomor Surat Permohonan Perubahan Data. Diisi tanggal Surat Permohonan Perubahan Data. Diisi nomor Recordation Hak Kekayaan Intelektual. Diisi dengan nama jabatan. Diisi nama pejabat yang menerbitkan. Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat yang menerbitan. Diisi nomor Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan {TDP). Diisi tanggal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan {TDP). Diisi nomor Surat Domisili. Diisi tanggal Surat Domisili. Diisi nomor sertifikat merek/pencatatan hak cipta . . Diisi tanggal sertifikat merek/pencatatan hak cipta. Diisi Examiner yang ditunjuk oleh pemilik atau pemegang hak. Diisi Bukti pengalihan hak apabila hak atas merek/hak cipta telah dialihkan. - 63 - J. CONTOH FORMAT PENOLAKAN PERMOHONAN PERUBAHAN DATA KEPADA PEMILIK ATAU PEMEGANG HAK ATAS MEREK DAN/ ATAU HAK CIPTA Nomor Sifat Hal Yth . KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ............................................... (1) ............................................ . JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK POS 225 JAKARTA - 13013 TELEPON {021) 4890308 Ext. 501/503; FAKSIMILE (021) 4713718; www .beacukai.go.id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@customs.go.id : S-.... (2) ... /HKI..(2)./ ... (3)... . ............... (4) ...... . : Biasa : Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perubahan Data ... ... . .. . .. (5) ........... . .. . ... .... .. (6) ............ . Sesuai dengan Pasal 8 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangal.1 Nomor 40 /PMK.04/20 18 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan bahwa permohonan perubahan data atas merek atau hak cipta sesuai surat permohonan perubahan data nomor ........... (7) ....... . untuk nomor Perekaman (Recordation)........ . . (8) .......... yang dia jukan oleh: Nama Alamat NPWP : ................... (5) .................... . :
................. (6).................... . :
•............... . (9) .................... . Saudara dapat mengajukan kembali permohonan perubahan data atas merek atau hak cipta melalui Sistem Aplikasi Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual dengan perbaikan sebagaimana tersebut di atas. Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan- pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual. PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN PERUBAHAN DATA KEPADA PEMILIK ATAU PEMEGANG Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) HAK ATAS MEREK DAN/ ATAU HAK CIPTA Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan Diisi dengan nomor surat keluar untuk penomoran Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perubahan Data sesuai dengan kantor yang menerbitkan. Diisi dengan tahun surat. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nomor dan tanggal surat permohonan perubahan data merek atau hak cipta oleh pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nomor Perekaman (Recordation) Hak Kekayaan In telektual. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau pemegang hak. Diisi alasan penolakan dalam ha! Pasal 4 ayat (3) tidak terpenuhi. Diisi dengan nama jabatan pejabat yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perubahan Data. Diisi dengan nama pejabat yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perubahan Data. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat yang menerbitan Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan Perubahan Data. K. CONTOH FORMAT HASIL ANALISIS INTELIJEN BARANG HKI Nomor Tanggal Sifat Klasifikasi KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ............................................... (1) ............................................ . ......................... ...................... (2) ........................................... . ................................................ (3) ............................................ . NOTA HASIL INTELIJEN HK! NHI-HKI-...... (4) ....... Referensi ............ (5) .............. No. dan Tgl. . ........... (8) ......... Laporan Hasil Pemeriksaan ............ (6) .............. No. dan Tgl. . ........... (9) ......... LKAI ............ (7) .............. Yth . ............ (10) ............. . Sehubungan dengan hasil analisis intelijen yang mengidentifikasikan adanya barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI, diperintahkan/ direkomendasikan kepada Saudara untuk melakukan Penegahan terhadap barang impor atau ekspor, dengan informasi sebagai berikut : Kegiatan atas Barang HKI 1 . Nama/No. Dokumen :
.......... ( 1 1) .............. . 2. Eks/Untuk Kapal/Pesawat/ Alat Angkut/Lainnya: : ............ (12) ............ .. 3. Vay/Flight/No.Pol :
.......... (13) ............. . 4. No. B/L/ AWB :
.......... (14) ............ . . 5. No. Kontainer/Merek Kolli :
.......... (15)............ ..
Importir/Eksportir/PPJK :
.......... (16) ............. . 7. NPWP :
.......... (17) ............. . 8. Jenis/Jumlah Barang :
.......... (18) ............ .. 9. Merek/Hak Cipta :
.......... (1 9 ) ............ . 10. Nomor Perekaman (Recordation) :
.......... (20) ............ .. 1 1. Data Lainnya :
.......... (2 1) ............. . Indikasi : Demikian disampaikan agar pelaksanaan Nota Hasil Inteli jen HKI ini dilaporkan pada kesempatan pertama. Jabatan Penerbit NHI-HKI :
...... (23) ...... .. Tanda Tangan :
...... (24) ...... .. Nama :
...... (25) ...... .. NIP : r w w w . j d i h . k e m e n k e u . g o Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) - 66 - PETUNJUK PENGISIAN HASIL ANALISIS INTELIJEN HKI Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan khusus untuk Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama. Diisi dengan nama kantor dan tipe Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi dalam hal Nomor (1) adalah Kantor Pelayanan Utama. Diisi dengan alamat kantor yang menerbitkan. Diisi dengan nomor Nata Hasil Intelijen (NHI)-HKI. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun Nata Hasil Intefren (NHI)-HKI. Diisi dengan kategori sifat Nata Hasil Intelijen (NHI)-HKI yaitu segera atau sangat segera. Diisi dengan kategori klasifikasi Nata Hasil Intelijen (NHI)-HKI yaitu rahasia atau sangat rahasia. Diisi dengan nomor dan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Diisi dengan nomor dan tanggal Lembar Kerja Analisis Intelijen (LKAI). Diisi denganjabatan penerima Nata Hasil Intelijen (NHI)-HKI. Diisi denganjenis, nomor, dan tanggal dokumen kepabeanan. Diisi dengan nama sarana pengangkut. Diisi dengan nomor v oyage /jl ig ht/nomor polisi sarana pengangkut. Diisi dengan non; ior Bill o f Lading (B/L) atau Ain.vay Bill (AWE). Diisi dengan nomor kontainer atau merek kolli. Diisi dengan nama importir atau eksportir atau PPJK. Diisi dengan Nomor Pokok Wa jib Pajak (NPWP) importir atau eksportir. Diisi dengan jenis dan/atau jumlah barang. Diisi dengan nama merek atau hak cipta. Diisi dengan nomor Perekaman (Recordation). Diisi dengan data lainnya yang melengkapi keterangan tentang obyek Nata Hasil Inteli jen (NHI)-HKI. Diisi dengan uraian indikasi dugaan pelanggaran HKI. Diisi dengan jabatan penerbit Nata Hasil Intelijen (NHI)-HKI. Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) - 67 - Diisi dengan tanda tangan penerbit Nota Hasil Intelijen (NHI) HKI. Diisi dengan nama penerbit Nota Hasil Intelijen (NHI)-HKI. . Diisi dengan nomor induk pegawai penerbit Nota Hasil Intelijen (NHI)-HKI. Diisi dengan penerima tembusan Nota Hasil Inteli jen (NHI) HKI. L. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN DUGAAN PELANGGARAN MEREK Nomor Sifat Hal Yth . ATAU HAK CIPTA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ....... . .............. ^. ... ^. . ^................(1) ............................................ .
• •• .•.... ^. . • • . • • • • • • • • • • • . •..... . •.... • • • • (2) • • • • . • . • . • • • • • • • • • • • • • . . • . • . • • • • . • . . • • • . • • . . • • • • . •...• • • • • • • • • • • • • • • • • . • • • • • • • • • • • • • • • • • • • (3) • • • • • • • • • • • • • • • • . • • • • • • . • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • : S-.... (4) ... /HKI .. (4)./ ... (5)... . ........... (6) . .... . : Biasa : Pemberitahuan Dugaan Pelanggaran Merek atau Hak Cipta ............ (7) ............ . ............. (8) ............ . Sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/20 18 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai ber1kut: 1 . Bahwa pada hari ini ....... (9) ...... , ......... (6) ......... di ...... (10) ..... berdasarkan bukti yang cukup pada saat ..... ( 1 1) .... oleh Pejabat Bea dan Cukai p3.da .... (1) .. / .. (2) ... telah melakukan Penegahan barang impor atau ekspor atas .... (12) .... yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran ÖKI atas nomor Perekaman (Recordation) ........ (13) ........ . 2. Sesuai dengan point 1 (satu) di atas, barang impor atau ekspor yang ditegah sejumlah ...... (14) ...... . 3. Atas hal tersebut di atas, ........ (7) ........ harus melakukan konfirmasi lebih !an jut kepada Pejabat Bea dan Cukai pada .... (1) .. / .. (2) ... dalamjangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal surat pemberitahuan ini. 4. Lebih lan jut disampaikan bahwa jangka waktu Jaminan biaya operasicnal yang dipersyaratkan adalah selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterbitkan. Demikian disampaikan, atas perhatian dan ker jasamanya diucapkan terima kasih. Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pe jabat.terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual. PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN DUGAAN PELANGGARAN MEREK ATAU HAK CIPTA Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama. Diisi dengan nama kantor dan tipe Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi dalam hal Nomor (1) adalah Kantor Pelayanan Utai:
na. Diisi dengan alamat kantor yang menerbitkan. Diisi dengan nomor surat keluar untuk penomoran Surat Pemberitahuan Dugaan Pelanggaran Merek atau Hak Cipta sesuai dengan kantor yang menerbitkan. Diisi dengan tahun surat. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan hari Penegahan atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta. Diisi dengan lokasi atau tempat Penegahan atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta. Diisi dengan pada saat pemeriksaan pabean atau analisis intelijen. Diisi dengan barang impor atau ekspor berupa merek atau hak cipta yang ditegah. Diisi dengan nomor Perekaman (Recordation) Hak Kekayaan Intelektual. Diisi dengan jumlah total/pieces/kontainer, dll atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta. Diisi dengan namajabatan. Diisi dengan nama pejabat yang menerbitkan. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat yang menerbitan. Diisi dengan penerima tembusan pemberitahuan dugaan pelanggaran merek atau hak cipta. - 70 ^- M. CONTOH FORMAT RINGKASAN · MENGENAI BARANG IMPOR ATAU EKSPOR YANG DIDUGA BERASAL DARI PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ......... . .... . .. . .............. . ...... . .. .. . .. (1) ........................................... . • . • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • (2) • • • • • - • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • RINGKASAN MENGENAI BARANG IMPOR ATAU EKSPOR YANG DIDUGA BERASAL DARI PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL A. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Int͎lektual, dengan ini disampaikan ringkasan atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. B. Data ringkasan : Nomor B/L atau AWB :
................. (4) .................... . Nomor Sarana Pengangkut :
................. (5) .................... . Nama Importir/eksportir :
................. (6) ................... .. Nama Pemasok :
................. (7) .... . .............. .. Negara asal :
................. (8) .................... . Pelabuhan Tujuan : : .................. (9) .................... . Uraian barang :
................. (10) .................. . J enis dan nomor kemasan :
................. ( 1 1) .................. . Nilai Pabean :
................. (12) .................. . Tempat timbun : ttd ............... (17) ................. . NIP.: PETUNJUK PENGISIAN RINGKASAN MENGENAI BARANG IMPOR ATAU EKSPOR YANG DIDUGA BERASAL DARI PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan khusus untuk Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama. Diisi dengan nama kantor dan tipe Kantor Pengawasan dan ·Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi dalam ha! Nomor (1) adalah Kantor Pelayanan Utama. Diisi dengan alamat kantor yang menerbitkan. Diisi dengan nomor Bill o f Ladding atau Airway Bill. Diisi dengan nomor Sarana Pengangkut. Diisi dengan nama importir atau ekportir. Diisi dengan nama pemasok. Diisi dengan negara asal. Diisi dengan nama pelabuhan tujuan. Diisi dengan uraian barang. Diisi dengan jenis dan nomor kemasan yang mengangkut barang impor / ekspor. · Diisi dengan Nilai Pabean. Diisi dengan tempat penimbunan barang impor atau ekspor. Diisi dengan nomor Perekaman (Recordation) Hak Kekayaan Intelektual. Diisi dengan tanggal, bulan, tahun diterbitkan ringkasan. Diisi dengan nama jabatan. Diisi dengan narria pejabat yang menerbitkan. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat yang menerbitan. Diisi dengan penerima tembusan ringkasan mengenai barang impor atau ekspor yang diduga berasal dari pelanggaran hak kekayaan intelektual. - 72 - N. CONTOH FORMAT SURAT KONFIRMASI PENERBITAN JAMINAN Nomor Sifat Lampiran Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ............................................. . . (1)............................................ . • . . • . •. •• •..... ^• • • . • • • •...• .• • • • • • • • • • • •.... . . (2).......• . . •...• . • • . . • • • • • • • • • . • • • • . • • . • . • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • (3) • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • : ...................... (4) .................... .. .......... (5) .......... .. : Sangat Segera :
................... (6) ..................... . : Konfirmasi J aminan a.n ............... (7) .................... .. Yth. Pimpinan ............. (8) .............. .. di ............................... (9) ................ . Sehubungan dengan diterimanya ..... . .... (10) .......... dengan Nomor ............. ( 1 1)......... tanggal ........... (12)........... yang menjamin biaya operasional sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dalam bentuk jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, d ^e ngan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1 . Bahwa ............ (10)............ tersebut di atas diterbitkan oleh ....... (8) ....... yang Saudara pimpin. 2. Penyerahan ............ (10)............ tersebut di atas adalah untuk menjamin seluruh biaya operasional yang timbul akibat adanya Penegahan dan Penangguhan atas barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI atas ........... (13) ........... nomor ........... (14)........... tanggal .......... (15) .......... * ) kepada ........... (16) .......... . 3. Dengan tujuan untuk memastikan kebenaran penerbitan dari ............ (10) ........ :
. tersebut di atas, mengenai identitas, isi, jumlah dan jangka waktu Jaminan, diminta kepada Saudara untuk dapat memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan konfirmasi Jaminan ini. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Catatan: * ) bila tempat yang disediakan untuk jenis, nomor, tanggal, bulan dan tahun dokumen sumber sebagai dasar diserahkannya Jaminan tidak mencukupi, dapat dilakukan penambahan. PETUNJUK PENGISIAN SURAT KONFIRMASI PENERBITAN JAMINAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (11) Nomor (12) Nomor (13) Nomor(14) Nomor (15) Nomor (16) Diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama. Diisi dengan nama kantor dan tipe Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi dalam ha! Nomor (1) adalah Kantor Pelayanan Utama. Diisi dengan alamat kantor yang menerbitkan Diisi dengan nomor Surat Konfirmasi Penerbitan Jaminan. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan Jaminan. Diisi dengan jumlah lampiran/berkas dokumen jaminan yang dicairkan. Diisi dengan nama pihak yang dijamin (Pemilik a: au Pemegang Hak), sesuai dengan yang disebut dalam Jaminan. Diisi dengan nama bank atau perusahaan asuransi a: au pihak penerbit jaminan lain yang dikonfirmasi. Diisi dengan alamat lengkap bank atau perusahaan asuransi a tau pihak penerbit jaminan lain yang dikonfirmasi. Diisi dengan Jaminan Bank atau Jaminan Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nomor Jaminan Bank atau Jaminan Perusahaan Asuransi yang dikonfirmasikan. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun Jaminan yang dikonfirmasikan. Diisi dengan jenis dokumen sumber yang menjadi dasar penyerahan Jaminan. Diisi dengan nomor dokumen sumber yang menjadi dasar penyerahan Jaminan sebagaimana yang dimaksud pada Nomor (13). Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun dokumen sumber yang menjadi dasar penyerahan Jaminan sebagaimana yang dimaksud pada Nomor (13). Diisi dengan nama Kantor Pabean tempat barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Diisi clengan nama jabatan Pejabat Bea clan Cukai yang menanclatangani surat konfirmasi Jaminan. Diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani surat konfirmasi Jaminan. Diisi clengan Nomor Incluk Pegawai (NIP) Pejabat Bea clan Cukai yang menanclatangani surat konfirmasi Jaminan. t www.jdih.kemenkeu.go.id - 75 - 0. CONTOH FORMAT PERMOHONAN KLAIM JAMINAN KOP PERUSAHAAN Nomor tanggal... (3) .. Lampiran Hal : ............ . (1) ................. . ..... (2) ... . , : ............. (4) ................. . : Permohonan Klaim Jaminan Yth. Pejabat Bea clan Cukai ........... (5) ........... . di........ . . (6), ....... ....... . Sesuai dengan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring clan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Berkedudukan di Nama Perusahaan Alamat Perusahaan NPWP Perusahaan Telepon Nomor Rekening Faksimili clan Email : ............................ (7)...............•.......· • . . :
.......................... (8) .......................... . : ........................ ·.... (9) .......................... . :
.......................... (10) ........................ . :
.......................... (1 1) ........................ . :
.......................... (12) ....................... . . :
.......................... (13) ........................ . :
.......................... (14) ........................ . : : ·........................ . . (15) ......................... . dengan ini menga jukan permohonan klaim jaminan agar dapat menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan Perusahaan Asuransi untuk membayar· seluruh biaya operasional sebesar Rp.... . . (16)........ (.... . . (17).......) , yang timbul selama proses Penegahan clan Penangguhan terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI karena Pemilik atau Pemegang Hak tidak atau kurang membayar biaya operasional.
Sebagai kelengkapan penga juan permohonan, bersama ini kami lampirkan bukti-bukti biaya operasional clan nomor rekening yang ditunjuk. Demikian kami sampaikan untuk mendapatkan keputusan. Hormat kami, Materai Rp. 6.000,00 PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN KLAIM JAMINAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor (16) Nomor (17) Diisi dengan nomor surat permohonan klaim jaminan. Diisi dengan nama kota tempat surat permohonan klaim jaminan dibuat. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun surat permohonan klaim jaminan. Diisi dengan jumlah lampiran surat permohonan klaim jaminan. Diisi dengan nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan. Diisi dengan alamat kantor Pejabat Bea dan Cukai yang menangani perbendaharaan. Diisi dengan nama importir atau eksportir yang mengajukan permohonan klaimjaminan. Diisi dengan jabatan importir atau eksportir yang mengajukan permohona.n klaim jaminan. Diisi dengan lokasi/ tempat tinggal/ domisili importir a tau eksportir yang mengajukan permohonan klaimjaminan. Diisi dengan nama perusahaan yang mengajukan permohonan klaim jaminan. Diisi dengan alamat lengkap perusahaan yang mengajukan permohonan klaim jaminan. Diisi dengan Nomor Pokok Wa jib Pa jak (NPWP) perusahaan yang mengajukan permohonan klaim jaminan. Diisi dengan nomor telepon perusahaan yang mengajukan permohonan klaim jaminan. Diisi dengan nomor rekening yang ditunjuk. Diisi dengan nomor faksimili dan alamat email perusahaan yang mengajukan permohonan klaim jaminan. Diisi dengan angka nominal biaya operasional yang timbul selama proses Penegahan dan Penangguhan. Diisi dengan besaran nominal biaya operasional dalam kalima͏, yang timbul selama proses Penegahan dan Penangguhan. t www.jdih.kemenkeu.go.id P. CONTOH FORMAT SURAT PENCAIRAN JAMINAN Nomor Sifat Lampiran Hal KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ...................... ^. . ^. . . ^. .. ^. ........ ^. ... ^. . ^. . (1) ............................................ . • • • • •• • • • • • • • • •• • • • • • • • • • • • • • • •• • • • • • • • • • • • •• (2) • • • • • • • • • • • • • • • • • • • . • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • . • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • (3) • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • : ............ , ......... (4)...................... .. ............ (5) ................ .. : Sangat Segera :
................... (6) ..................... . : Pencairan Jaminan Yth. Pimpinan ..................................... (7) di ........................................................ (8) Menunjuk ........ (9) .......... yang diterbitkan oleh .......... (7) ......... yang Saudara pimpin dengan nomor ............. (10)......... tanggal ........... (1 1) .......... ., dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
Nama :
............................. (12) ........................................ .. NPWP :
............................. (13) ......................................... . Alamat :
............................. (14) ......................................... . Hingga saat ini tidak atau kurang membayar biaya operasional atas Penegahan clan Penangguh ^a n terhadap barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. 2. Bahwa sehubungan dengan butir 1, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring clan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, diminta kepada Saudara untuk mencairkan ..... (9) ...... Saudara clan menyetor uang hasil pencairan tersebut ke rekening yang ditunjuk sesuai dengan surat pencairan Jaminan dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari ker ja sejak tanggal diterimanya surat pencairan Jaminan ini dengan rincian sebagai berikut:
Nama importir / eksportir :
......... 15 ........... .. b. Nama Bank :
......... 16 ............ . c·. Nomor Rekening d. Nama Pemilik Rekening Jumlah e. : ........... 17 ............ . :
......... 18 ....... :
.. . :
......... 19 ............ . 3. Dalam ha! terdapat selisih lebih nilai jaminan dengan total nilai jaminan yang harus dicairkan, dikembalikan ke pemilik/pemegang hak sebagaimana tersebut pada butir 1 .
Bahwa ................ (9) ............... Sauclara akan kami kembalikan setelah pencairan sebagaimana climaksud pada butir 2 dilaksanakan dan dibuktikan clengan bukti setor. 5. Apabila Saudara tidak melaksanakan pencairan sebagaimana climaksucl pacla butir 2, dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan clalam peraturan perunclang-unclangan mengenai jaminan clalarr: rangka kepabeanan. Demikian clisampaikan untuk menjadi perhatian. Tembusan : Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Norrtor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (J,5) Nomor (16) - 79 - PETUNJUK PENGISIAN SURAT PENCAIRAN JAMINAN Diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea dan Cukai atau nama dan tipe Kantor Pelayanan Utama. Diisi dengan nama kantor dan tipe Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi dalam ha! Nomor (1) adalah Kantor Pelayanan Utama. Diisi dengan alamat kantor yang menerbitkan. Diisi dengan nomor Surat Pencairan Jaminan. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Surat Pencairan Jaminan. Diisi denganjumlah lampiran/berkas dokumenjaminan yang dicairkan. Diisi dengan nama orang atau bank atau perusahaan asuransi atau pihak penerbit jaminan lain yang jaminannya akan dicairkan. Diisi dengan alamat lengkap orang atau bank atau perusahaan asuransi atau pihak penerbit jaminan lain yang jaminannya akan dicairkan. Diisi dengan Jaminan Bank atau Jaminan Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nomor Jaminan yang akan dicairkan. Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun Jaminan yang akan dicairkan. Diisi dengan nama pihak yang dijamin (Pemilik atau Pemegang Hak), sesuai dengan yang disebut dalam Jaminan. Diisi dengan Nomor Pokok Wa jib Pajak (NPWP) pihak yang dijamin (Pemilik ^· atau Pemegang Hak), sesuai deng ^a n yang disebut dalam Jaminan. Diisi dengan alamat lengkap pihak yang dijamin (Pemilik atau Pemegang Hak), sesuai dengan yang disebut dalam Jaminan. Diisi dengan nama importir / eksportir yang menga jukan klaim. Diisi dengan nama bank penerbit rekening importir / eksportir. Nomor(17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (21) Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) - 80 - Diisi dengan nomor rekening importir / eksportir yang ditunjuk pada surat permohonan klaim jaminan yang dia jukan importir / eksportir. Diisi dengan nama pemilik rekening yang ditunjuk. Diisi dengan jumlah rupiah yang harus dicairkan dan disetor ke rekening yang ditunjuk. Diisi dengan nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Pencairan Jaminan. Diisi dengan nama Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Pencairan Jaminan. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang menandatangani Surat Pencairan Jaminan. Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJBC atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang berkaitan dengan Surat Pencairan Jaminan. Diisi dengan nama pihak yang dijamin (Pemilik atau Pemegang Hak), sesuai dengan yang disebut dalam Jaminan yang dicairkan. Q. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENETAPAN PERINTAH PENANGGUHAN DARI PENGADILAN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI .. .. . ....... . .. . .. .. .. . .. ....... . ... . ... . . (1)............... . .. . .. .. .. . ...... . .... ......... JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK POS 225 JAKARTA - 13013 TELEPON (021) 4890308 Ext. 501/503; FAKSIMILE (021) 4713718; www .beacukai.go.id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@cuatoms.go.id Nomor : S-.... {2) ... /HKI .. (2)./ ... (3)... .. .............. (4) ....... . Sifat : Segera Lampiran :
......... (5) ............. . Hal : Surat Pemberitahuan Penetapan Perintah Penangguhan Yth . ........... (6) ............. . di tempat Sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 /PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1 . Bahwa penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan nomor ................... (7) ..................... , tanggal ................... (8) ..................... , perihal ................... (9)..................... terhadap barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual, telah diterima Pejabat Bea dan Cukai pada hari ............ (10) ............. , tanggal ............ ( 1 1) ............. .
Selanjutnya Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan telah menghentikan Penegahan dan melaksanakan Penangguhan sejak diterimanya penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan.
Sesuai dengan point 1 (satu) diatas, kami sampaikan pemberitahuan mengenai penetapan perintah Pengangguhan tersebut kepada :
importir dan/atau eksportir atas barang yang ditangguhkan;
Pemilik atau Pemegang Hak yang menga jukan permohonan penangguhan ke Pengadilan; dan
Pejabat/Pegawai pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Mengingat singkatnya jangka waktu Penangguhan ini, kiranya pihak Pemilik atau Pemegang Hak segera mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan fisik kepada Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan paling lambat tanggal ...... (12)....... agar mendapat tindakan lebih lanjut sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih. Tembusan Yth.: ttd Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Perekaman (Recordation) Kekayaan Intelektual. PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN PENETAPAN PERINTAH PENANGGUHAN DARI PENGADILAN Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Nomor (13) Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Diisi dengan nomor surat pemberitahuan penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan sesuai dengan kantor yang menerbitkan. Diisi dengan tahun penerbitan surat pemberitahuan penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan surat pemberitahuan penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan. Diisi dengan lampiran 1 (Satu) Berkas surat penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan. Diisi dengan nama:
importir dan/ a tau eksportir atas barang yang ditangguhkan;
Pemilik atau Pemegang Hak yang menga jukan permohonan penangguhan ke Pengadilan; dan
Jabatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Diisi dengan nomor surat penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan. Diisi dengan tanggal surat penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan. Diisi perihal surat penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan. Diisi dengan hari diterimanya surat penetapan perintah Penangguhan dari ^P engadilan oleh Pejabat Bea dan Cu ^k ai yang melakukan pengawasan. Diisi dengan tanggal diterimanya surat penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan. Diisi dengan tanggal batas waktu penga Juan permohonan jadwal pemeriksaan fisik Diisi dengan nama jabatan pemberitahuan penetapan Pengadilan. pejabat yang menerbitkan perintah Penangguhan surat dari Nomor (14) Diisi dengan nama pejabat yang menerbitkan surat pemberitahuan penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan. Nomor (15) Diisi dengan NIP pejabat yang menerbitan surat pemberitahuan penetapan perintah Penangguhan dari Pengadilan. Nomor (16) Diisi dengan tembusan kepada Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pengawasan di bidang HKI pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nomor (17) Diisi dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. R. CONTOH FORMAT PERMOHONAN JADWAL PEMERIKSAAN FISIK KOP PERUSAHAAN Nomor Hal :
........... (1) ................. . : Permohonan Jadwal Pemeriksaan Fisik Yth. Pejabat Bea dan Cukai .......... (2) ........ . di ....... (3) ..................... . Sehubungan dengan Surat Penetapan Perintah Penangguhan dari Pengadilan Nomor ........... (4)........ tanggal .......... (5).......... perihal ........ (6) ....... , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1 . Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor >.9 ... /PMK.04/20 18 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, pemilik atau pemegang hak dan/atau kuasanya perlu mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan fisik atas barang impor atau ekspor berupa merek atau hak cipta yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI.
Atas ha! tersebut diatas, kami yang bertandatangan dibawah ini: Nama Pemilik/Pemegang Hak Alamat NPWP Kewarganegaraan Merek/Hak Cipta : .......................... (7) ....................... . :
........................ (8) ....................... . :
........................ (9) ....................... . :
........................ (10) ..................... . :
........................ ( 1 1) ..................... . mengajukan permohonanjadwal pemeriksaan fisik atas barang impor atau ekspor berupa merek atau hak cipta yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI dengan lokasi di ................... (12) .................... berdasarkan surat penetapan perintah penangguhan dari Pengadilan.
Surat permohonan ini bersifat pribadi, penyalahgunaan surat permohonan ini oleh pihak lain merupakan resiko clan tanggungjawab pemilik atau pemegang hak clan/ atau kuasanya. Demikian clisampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya cliucapkan terima ka ^s ih. Pemilik/Kuasa PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN JADWAL PEMERIKSAAN FISH<: Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Diisi dengan nomor surat pemilik atau pemegang hak dan/atau kuasanya. Diisi dengan nama jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. Diisi dengan alamat kantor Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. Diisi dengan nomor surat penetapan perintah penangguhan dari Pengadilan. Diisi dengan tanggal surat penetapan perintah penangguhan dari Pengadilan. Diisi dengan perihal surat penetapan perintah penangguhan dari Pengadilan. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak dan/atau kuasanya. Diisi dengan alamat pemilik atau pemegang hak dan/atau kuasanya. Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau pemegang hak dan/atau kuasanya. Diisi dengan kewarganegaraan pemilik atau pemegang hak dan/atau kuasanya. Diisi dengan merek atau hak cipta yang akan dilakukan pemeriksaan fisik . Diisi dengan lokasi atau tempat kantor pabean yang melakukan pengawasan atas barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI. Diisi dengan tempat, tanggal, bulan, dan tahun diajukannya Permohonan Jadwal Pemeriksaan Fisik oleh pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan tanda tangan pemilik atau pemegang hak dan/atau kuasanya. Diisi dengan nama pemilik atau pemegang hak dan/atau kuasanya. S. CONTOH FORMAT PEMBERITAHUAN JADWAL PEMERIKSAAN FISIK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORA T JENDERAL BEA DAN CUKAI · · · · · · · · ·...............· · · · ·...................(1)............................................ • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •• • •• .• •• • • • • • • • • • • • • • • . • • (2) • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • . • • • • • • • • • • • . . • • • • • • • • • • • • • . • • • • • . • • • • • • • • . • • • • ^• • . • • •• • • • . • • • • • • • (3) • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • . Nomor : S-... (4) ... /HKI..(4) .. / .. (5).. .. ......... (6) ......... Sifat : Biasa Hal : Pemberitahuan Jadwal Pemeriksaan Fisik Yth . ........ .... (7) ....... · · · · · · ............ (8) ........... .. Sehubungan dengan Surat Penetapan Perintah Penangguhan dari Pengadilan nomor ........... (9)........ tanggal .......... (10).......... perihal ........ ( 1 1)....... te!ah diterima oleh Pejabat Bea dan Cukai pada ......... (1) .. / .. ... (2) .... ..... ., dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Sesuai dengan surat permohonan jadwal pemeriksaan fisik yang diajukan oleh pemilik atau pemegang hak nomor ........... (12) ........ .. tanggal ............. (13) ........... perihal ......... (14) ........ . 2. Atas dasar surat permohonan tersebut di atas, berikut disampaikan jadwal pemeriksaan fisik dengan keterangan, antara lain:
Nama Barang ........... (15) .......... .. b. Pejabat Bea dan Cukai ........... (16) ..... ..... .. c. Lokasi ........... (17) .......... .. d. Tanggal dan Waktu . .......... (18) ..... ..... ..
Data merek/hak cipta dan barang selengkapnya sebagaimana terlampir.
Sesuai dengan point 2 (dua) di atas, dimohon bantuan dari pihak-pihak terkait guna kelancaran proses pemeriksaan fisik barang impor atau ekspor berupa merek atau hak cipta yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HK! tersebut. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Tembusan :
.............. (22) .............. ;
.. ............ (23) .............. ;
.. ............ (24) .............. ;
.. ............ (25) .............. ;
.. ............ (26) .............. ; Dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan pejabat terkait karena diterbitkan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Recordation Kekayaan Intelektual. t www.jdih.kemenkeu.go.id Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor (1 1) Nomor (12) Nomor (13) Nomor (14) Nomor (15) Nomor(16) Nomor (17) Nomor (18) Nomor (19) Nomor (20) Nomor (2 1) - 88 - PETUNJUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN ^. JADWAL PEMERIKSAAN FISIK Diisi dengan nama Kantor Wilayah Bea daJ1 Cukai atau name. dan tipe Kantor Pelayanan Utama. Diisi dengan nama kantor dan tipe Kantor Pengawasan dar: Pelayanan Bea dan Cukai. Tidak perlu diisi dalam hal Nomor (1) adalah Kantor Pelayanan Utama. Diisi dengan alamat kantor yang menerbit͐an. Diisi dengan nomor surat keluar untuk penomoran Sura': Pemberitahuan Jadwal Pemeriksaan Fisik sesuai dengan kantor yang menerbitkan. Diisi dengan tahun surat. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun. Diisi dengan nama importir atau eksportir. Diisi dengan alamat importir atau eksport:
Diisi dengan nomor surat penetapan per: ntah penangguhan dari Pengadilan. Diisi dengan tanggal surat penetapan perintah penangguhan dari Pengadilan. Diisi dengan perihal surat penetapan perintah penangguhan dari Pengadilan. Diisi dengan nomor surat permohonan jadwal pemeriksaan fisik dari pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan tanggal surat permohonan jadwal pemeriksaan fisik dari pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan perihal surat permohonan jadwal pemeriksaan fisik dari pemilik atau pemegang hak. Diisi dengan nama barang yang akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan penetapan perintah Penangguhan. Diisi dengan nama Pejabat pemeriksa fisik. Diisi dengan lokasi pemeriksaan fisik. Diisi dengan tanggal dan waktu pemeriksaan fisik. Diisi dengan nama jabatan. Diisi dengan nama pejabat yang menerbitkan. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai '.NIP) pejabat yang menerbitkan. Nomor (22) Nomor (23) Nomor (24) Nomor (25) Nomor (26) Nomor (27) Diisi dengan Pemilik atau Pemegang Hak dan/atau kuasanya. Diisi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Diisi dengan Pengadilan penerbit penetapan Perintal: Penangguhan. Diisi dengan Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, Pengusaha Pusat Logistik Berikat, atau Pengusaha di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara di Pusat Logistik Berikat. Diisi tembusan kepada Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi untuk pengawasan di bidang HK! pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Diisi tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasai barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HK!. FORM LANJUTAN PEMBERITAHUAN JADWAL PEMERIKSAAN FISIK Data Merek/Hak Cipta Nomor Perekaman (Recordation) Nama Merek/Hak Cipta Nomor Pendaftaran Merek/ Pencatatan Hak Cipta Nama Pemilik Merek/Pemegang Hak Cipta Data Barang I Uraian Barang Foto T. CONTOH FORMAT PENCABUTAN PEREKAMAN MEREK ATAU HAK CIPTA KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI ..................... . •...•........ . · · · · • · ·...(1) .............................................. . Nomor Sifat Hal Yth . JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA - 13230 KOTAK POS 225 JAKARTA - 13013 TELEPON (021) 4890308 Ext. 501/503; FAKSIMILE (021) 4713718; www.beacukai.go.id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK inf or[!: customs.go.id : S-.... (2) ... /HKI..(2)./ ... (3)... .. .............. (4) .......... .. : Biasa : Pencabutan Perekaman Merek atau Hak Cipta atas Hasil Monitoring dan Evaluasi Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. t www.jdih.kemenkeu.go.id PETUNJUK PENGISIAN PENCABUTAN PEREKAMAN MEREK ATAU HAK CIPTA ATAS HASIL MONITORING DAN EVALUASI Nomor (1) Nomor (2) Nomor (3) Nomor (4) Nomor (5) Nomor (6) Nomor (7) Nomor (8) Nomor (9) Nomor (10) Nomor ( 1 1) Nomor (12) Nomor (13) . Nomor (14) Diisi dengan nama kantor yang menerbitkan. Diisi dengan nomor surat keluar untuk penomoran Surat Pencabutan Perekaman (Recordation) Merek atau Hak Cipta atas Hasil Monitoring dan Evaluasi sesuai dengan kantor yang menerbitkan. Diisi· dengan tahun surat. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun. Diisi denga1f nama Pemilik atau Pemegang Hak. Diisi dengan alamat Pemilik atau Pemegang Hak. Diisi dengan merek atau hak cipta yang diberitahukan dalam Perekaman (Recordation) kekayaan intelektual. Diisi dengan nama Pemilik atau Pemegang Hak atas merek atau hak cipta. Diisi dengan nomor Perekaman (Recordation) kekayaan intelektual yang ada pada sistem Perekaman (Recordation) atas merek atau hak cipta yang dimiliki oleh Pemilik atau Pemegang Hak. Diisi dengan alasan pencabutan terhadap persetujuan Perekaman (Recordation) berdasarkan Pasal 25 huruf a s.d. huruf h Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 / PMK.04/ 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalatn Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan lntelektual. Diisi dengan nama jabatan. Diisi dengan tanda tangan pejabat yang menerbitkan. Diisi dengan nama pejabat yang menerbitkan. Diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) pe jabat yang menerbitkan . MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI