Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan40/PMK.06/2008 tentang Nilai Final dan Pelaksanaan Hak-Hak Pemerintah yang Timbul Sebagai Akibat Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Tabungan Negara dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.