Penunjukan 2 (Dua) Buah Gudang Proyek Pergudangan Pemerintah Cakung Sebagai Entrepot Publik Termaksud dalam Pasal 19 Reglemen A Lampiran Ordonansi Bea 1931 Stbl 471
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
407/KMK.05/1977 tentang Penunjukan 2 (Dua) Buah Gudang Proyek Pergudangan Pemerintah Cakung Sebagai Entrepot Publik Termaksud dalam Pasal 19 Reglemen A Lampiran Ordonansi Bea 1931 Stbl 471 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
407/KMK.05/1977 - Penunjukan 2 (Dua) Buah Gudang Proyek Pergudangan Pemerintah Cakung Sebagai Entrepot Publik Termaksud dalam Pasal 19 Reglemen A Lampiran Ordonansi Bea 1931 Stbl 471 | JDIH Kementerian Keuangan