41/KMk.014/2000 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Penetapan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppnbm, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 14 S/D 20 Pebruari 2000 | JDIH Kementerian Keuangan