Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2022 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan daftar barang yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Penyesuaian Daftar Barang Impor yang Dikenai PPh Pasal 22
- Barang-barang tertentu dikenai tarif PPh Pasal 22 sebesar 10%, meliputi berbagai jenis parfum, kosmetik, sabun, film fotografi, perabotan plastik, ban, pakaian dari karet, barang dari logam mulia, peralatan rumah tangga, mesin elektronik, kendaraan bermotor, dan lain-lain sesuai dengan kode HS yang terlampir secara rinci.
-
Daftar Barang Impor Lainnya yang Dikenai PPh Pasal 22 sebesar 7,5%
- Meliputi kopi, teh, produk olahan daging, ikan, kembang gula, coklat, pasta, makanan olahan, minuman beralkohol dan non-alkohol, minyak petroleum, sabun, perabotan plastik, ban kendaraan, pakaian dari karet, tas, karpet, pakaian jadi, dan berbagai barang konsumsi lainnya dengan kode HS terperinci.
-
Daftar Impor Barang Berupa Kedelai, Gandum, dan Tepung Terigu yang Dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5%
- Meliputi gandum, tepung gandum, dan kacang kedelai dengan kode HS tertentu.
-
Daftar Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam yang Dikenai PPh Pasal 22
- Meliputi berbagai jenis bijih besi, mangan, tembaga, nikel, kobalt, aluminium, timbal, seng, timah, kromium, tungsten, molibdenum, titanium, niobium, tantalum, vanadium, logam mulia, batu bara, lignit, dan mineral lainnya sesuai kode HS terlampir.
-
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2022 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017.
Peraturan ini mengatur secara rinci jenis barang dan tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan ekspor barang tertentu sesuai klasifikasi HS terbaru dan penyesuaian tarif bea masuk.