Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2022 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan daftar barang yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022.
Penyesuaian Daftar Barang Impor yang Dikenai PPh Pasal 22
Daftar Barang Impor Lainnya yang Dikenai PPh Pasal 22 sebesar 7,5%
Daftar Impor Barang Berupa Kedelai, Gandum, dan Tepung Terigu yang Dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,5%
Daftar Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam yang Dikenai PPh Pasal 22
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini mengatur secara rinci jenis barang dan tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan ekspor barang tertentu sesuai klasifikasi HS terbaru dan penyesuaian tarif bea masuk.