Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas41/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.