Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas41/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.