Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Pengasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dalam Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
416/KMK.04/1996 - Norma Penghitungan Khusus Pengasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dalam Negeri. | JDIH Kementerian Keuangan
14 Jun 1996
Mencabut 181/KMK.04/1995 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak Dibidang Usaha Pelayaran atau Penerangan