Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Pengasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dalam Negeri. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.