42/KMK.014/2000 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunaan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, dan Ppn Bm, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 21 S/D 27 Januari 2000 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan42/KMK.014/2000 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunaan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, dan Ppn Bm, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tanggal 21 S/D 27 Januari 2000 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.