Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15066 (Release-15)
01 Apr 2022
Mengubah 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan ini diterbitkan sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, menyesuaikan sistem klasifikasi barang dan tarif bea masuk atas kendaraan bermotor impor tahun 2022. Tujuannya adalah mengakomodasi perubahan tersebut dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, serta mengatur tata cara pengenaan, pemberian, pembebasan, dan pengembalian PPnBM.
Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Kendaraan Battery Electric Vehicles (BEV):
Pengaturan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM:
Perubahan Lampiran I tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM:
Ketentuan Berlaku: