Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, menyesuaikan sistem klasifikasi barang dan tarif bea masuk atas kendaraan bermotor impor tahun 2022. Tujuannya adalah mengakomodasi perubahan tersebut dalam pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, serta mengatur tata cara pengenaan, pemberian, pembebasan, dan pengembalian PPnBM.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Kendaraan Battery Electric Vehicles (BEV):
- DPP tidak berlaku jika investasi industri kendaraan BEV mencapai minimal Rp5 triliun, berlaku setelah 2 tahun realisasi investasi atau saat produksi komersial dimulai.
- Besaran DPP untuk kendaraan bermotor yang memenuhi kriteria investasi BEV ditetapkan dengan persentase tertentu dari harga jual, bervariasi antara 53% hingga 93% tergantung jenis kendaraan.
- Pemberlakuan DPP ini diatur dengan keputusan Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi Menteri Perindustrian dan berlaku selama 2 tahun, dengan kemungkinan percepatan berdasarkan usulan Menteri Perindustrian.
-
Pengaturan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM:
- Jika laman Direktorat Jenderal Pajak belum tersedia atau tidak dapat diakses, wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM secara manual ke kantor pelayanan pajak.
- Kepala kantor pelayanan pajak wajib menerbitkan SKB atau surat penolakan dalam waktu 5 hari kerja setelah permohonan diterima.
- Wajib pajak bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam permohonan.
-
Perubahan Lampiran I tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM:
- Penyesuaian klasifikasi kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, tingkat emisi CO2, dan jenis mesin (piston pembakaran dalam, diesel, hybrid, listrik).
- Tarif PPnBM ditetapkan dalam rentang 10% hingga 95% sesuai dengan jenis dan spesifikasi kendaraan, termasuk kendaraan penumpang, kendaraan angkutan orang, kendaraan dengan kabin ganda, dan kendaraan khusus seperti mobil golf, kendaraan salju, roda 2/3 dengan kapasitas mesin tertentu, trailer, dan kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc.
- Tarif PPnBM lebih rendah diberikan untuk kendaraan listrik murni dan kendaraan dengan emisi rendah, sedangkan tarif tertinggi dikenakan pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar dan emisi tinggi.
-
Ketentuan Berlaku:
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.