420/KMK.04/1979 - Tidak Menagih Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty (Pdbr) Terhadap Pembayaran Bunga dan Sejenisnya atas Obligasi yang Ditempatkan di Kuwait | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan420/KMK.04/1979 tentang Tidak Menagih Pajak atas Bunga, Deviden dan Royalty (Pdbr) Terhadap Pembayaran Bunga dan Sejenisnya atas Obligasi yang Ditempatkan di Kuwait melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.