tentang Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Penagihannya Terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, atau Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi.
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.