Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/MK/BC/2026 menetapkan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar dan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor sebagaimana disebut dalam konsideran Menimbang. Keputusan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang?undangan terkait, antara lain Peraturan Menteri Keuangan serta keputusan Menteri Perdagangan tentang harga patokan dan harga referensi. Tujuan penerbitan adalah memberikan dasar harga ekspor untuk perhitungan bea keluar atas komoditas tertentu (kayu dan kulit, biji kakao, getah pinus, dan emas) serta mengatur masa berlaku dan ketentuan transisi apabila harga baru belum ditetapkan. Keputusan ini tidak dinyatakan sebagai perubahan atau pencabutan terhadap keputusan menteri sebelumnya dalam dokumen ini.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya