Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antar Negara-negara ASEAN dengan menetapkan tarif bea masuk sesuai dengan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Peraturan ini juga menyesuaikan tarif bea masuk berdasarkan komitmen Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Penetapan Tarif Bea Masuk
- Tarif bea masuk ditetapkan untuk barang impor dari negara anggota ASEAN (Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) sesuai dengan lampiran peraturan.
- Tarif bea masuk menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022.
- Jika tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif ATIGA, maka tarif umum yang berlaku.
-
Ketentuan Pengenaan Tarif
- Berlaku untuk barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah terdaftar setelah tanggal berlakunya peraturan.
- Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2017.
-
Lampiran Tarif Bea Masuk
- Rincian tarif bea masuk untuk berbagai jenis barang, termasuk:
- Hewan hidup dan produk hewani (kuda, sapi, babi, unggas, ikan, daging, telur, madu, dll.)
- Produk pertanian (sayur, buah, biji-bijian, tepung, minyak nabati, gula, kopi, teh, rempah-rempah, dll.)
- Produk kimia dan farmasi (asam, alkohol, ester, antibiotik, vitamin, hormon, dll.)
- Produk plastik dan karet (polimer, barang jadi, ban, alas kaki, dll.)
- Produk logam dan mineral (besi, baja, aluminium, tembaga, nikel, timah, seng, wolfram, dll.)
- Produk kaca dan keramik (kaca lembaran, tabung, keramik, porselen, dll.)
- Produk tekstil dan barang jadi tekstil (kain, benang, pakaian, alas kaki, peralatan rumah tangga, dll.)
- Peralatan listrik dan elektronik (mesin, alat komunikasi, komputer, peralatan medis, dll.)
- Kendaraan dan bagian kendaraan (mobil, sepeda motor, traktor, kendaraan khusus, dll.)
- Peralatan rumah tangga dan hiburan (mesin cuci, alat dapur, mainan, alat olahraga, dll.)
- Barang antik, koleksi, dan barang seni.
-
Ketentuan Lain
- Peraturan berlaku sejak 1 April 2022.
- Tarif bea masuk disusun sesuai dengan ketentuan Harmonized System dan ATIGA.
- Peraturan ini mengatur tarif bea masuk untuk mendukung perdagangan bebas antar negara ASEAN.
Kesimpulan
Peraturan ini mengatur tarif bea masuk barang impor dari negara anggota ASEAN sesuai dengan komitmen ATIGA dan klasifikasi Harmonized System 2022, dengan rincian tarif untuk berbagai jenis barang mulai dari produk pertanian, kimia, plastik, logam, kendaraan, hingga barang seni dan koleksi. Tarif ini berlaku sejak 1 April 2022 dan menggantikan peraturan sebelumnya.