Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antar Negara-negara ASEAN dengan menetapkan tarif bea masuk sesuai dengan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Peraturan ini juga menyesuaikan tarif bea masuk berdasarkan komitmen Indonesia dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).
Penetapan Tarif Bea Masuk
Ketentuan Pengenaan Tarif
Lampiran Tarif Bea Masuk
Ketentuan Lain
Peraturan ini mengatur tarif bea masuk barang impor dari negara anggota ASEAN sesuai dengan komitmen ATIGA dan klasifikasi Harmonized System 2022, dengan rincian tarif untuk berbagai jenis barang mulai dari produk pertanian, kimia, plastik, logam, kendaraan, hingga barang seni dan koleksi. Tarif ini berlaku sejak 1 April 2022 dan menggantikan peraturan sebelumnya.