Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan432/KMK.017/1998 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Kepada Pt.Proteksindo Broker Asuransi melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.