434/KMK.04/1999 - Pemotongan Pph Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham | JDIH Kementerian Keuangan
01 Jan 2025
Dicabut dengan PMK 81 TAHUN 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
434/KMK.04/1999
Judul
Pemotongan Pph Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan Dari Penjualan Saham