Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan436/KMK.01/1978 tentang Penyempurnaan Prosedur Restitusi Bea Masuk, Ppn Impor dan Pungutan Pajak Lainnya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.