Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 yang mengatur petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi terkait pencadangan dana saldo rekening minyak dan gas bumi serta tata cara pemindahbukuan dana tersebut dalam rangka pengakuan dan pengukuran PNBP migas.
Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi
Tata Cara Pemindahbukuan Dana
Perlakuan Khusus
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan sebelumnya.