Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 yang mengatur petunjuk teknis akuntansi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi terkait pencadangan dana saldo rekening minyak dan gas bumi serta tata cara pemindahbukuan dana tersebut dalam rangka pengakuan dan pengukuran PNBP migas.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Pencadangan Dana Saldo Rekening Minyak dan Gas Bumi
- Pencadangan dilakukan untuk menghitung saldo yang dapat dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) valas, pengakuan kewajiban pemerintah, dan pengakuan pendapatan ditunda.
- Komponen pencadangan meliputi:
- Pembayaran tagihan kewajiban pemerintah (DMO Fee, PBB Migas, Reimbursement PPN, Pajak Air, Underlifting kontraktor, Fee penjualan migas, dan kewajiban lain).
- Pendapatan yang ditunda karena belum teridentifikasi atau dokumen pendukung belum lengkap.
- Kebijakan pencadangan mengatur kriteria dan metode perhitungan pencadangan berdasarkan tagihan resmi atau perkiraan jika tagihan belum diterima.
- Pengalokasian pencadangan kewajiban pemerintah dilakukan secara proporsional antara penerimaan minyak bumi dan gas bumi berdasarkan kontribusi penerimaan.
-
Tata Cara Pemindahbukuan Dana
- Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening penampungan sementara hasil usaha hulu migas yang digunakan untuk pengakuan pendapatan dan pembayaran kewajiban pemerintah.
- Pemindahbukuan dilakukan untuk:
- Pengakuan realisasi pendapatan PNBP SDA Migas ke Rekening KUN.
- Pembayaran kewajiban pemerintah sesuai tagihan.
- Pemindahbukuan lain seperti penerimaan salah transfer.
- Petunjuk teknis ini mengatur pemindahbukuan dana ke Rekening KUN, tidak mengatur pemindahbukuan untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang diatur dalam peraturan terpisah.
- Kebijakan perhitungan pemindahbukuan harus akuntabel, memenuhi prinsip matching cost against revenue, dan mendukung pencapaian target PNBP.
- Pemindahbukuan dilakukan secara periodik, minimal setiap akhir bulan, dan dapat lebih dari satu kali jika diperlukan.
-
Perlakuan Khusus
- Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta pemindahbukuan dana yang dicadangkan untuk kewajiban pemerintah ke Rekening KUN sebagai pendapatan negara dengan ketentuan pembayaran kewajiban paling lambat tahun anggaran berikutnya.
- Pengakuan pendapatan minyak mentah DMO dapat dilakukan melalui permintaan pemindahbukuan dana dengan mempertimbangkan ketersediaan dana dan jumlah kewajiban pemerintah.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan sebelumnya.