Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
45/KMk.017/2001 tentang Perubahan Pertama Kepmenkeu No. 296/KMK.017/2000 tentang Investasi Dana Pensiun melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.