Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Difisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pinjaman Daerah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.