Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
45/PMK.08/2014 tentang Tata Cara Pengadaan Pembiayaan yang Bersumber Dari Kreditor Swasta Asing. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.