Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan450/KN/2022 tentang Prosedur Kerja dan Bentuk Surat yang Digunakan dalam Penelitian dan Penyampaian Penetapan Penghapusan Piutang Negara yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.