451/KMK.014/1998 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Ppn Barang dan Jasa, Ppn atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pph yang Berlaku untuk Tangga 12 S/D 18 Oktober 1998 | JDIH Kementerian Keuangan