Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
452/KMK.01/1995 tentang Tatalaksana Penjualan Kendaraan Bermotor Kedutaan-Kedutaan Asing/Lembaga-Lembaga Internasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Dicabut dengan 90/KMK.04/2002 tentang Tatacara Pemberian Bea Masuk dan Cukau atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
12 Mar 2002
Dicabut dengan 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Badan Internasional Beserta Para Pejabat yang Bertugas di Indonesia.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.