Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan452/KMK.01/1995 tentang Tatalaksana Penjualan Kendaraan Bermotor Kedutaan-Kedutaan Asing/Lembaga-Lembaga Internasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
452/KMK.01/1995 - Tatalaksana Penjualan Kendaraan Bermotor Kedutaan-Kedutaan Asing/Lembaga-Lembaga Internasional | JDIH Kementerian Keuangan
12 Mar 2002
Dicabut dengan 90/KMK.04/2002 tentang Tatacara Pemberian Bea Masuk dan Cukau atas Barang Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya
12 Mar 2002
Dicabut dengan 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Badan Internasional Beserta Para Pejabat yang Bertugas di Indonesia.