Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan452/KMK.01/1995 tentang Tatalaksana Penjualan Kendaraan Bermotor Kedutaan-Kedutaan Asing/Lembaga-Lembaga Internasional melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.