457/KMK.05/1997 - Penggunaan Jaminan Hari Tua untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan.
19 Mar 1999
Dicabut dengan 108a/KMK.01/1999 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Hari Tua untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.