Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan459/KMK.017/1996 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada Pt. Asuransi Jiwa Sentosa. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.