Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 ditetapkan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan sesuai dengan tugas, fungsi, serta asas tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 dan mengacu pada berbagai peraturan terkait pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah menetapkan pedoman standar pelayanan yang dapat menjamin kualitas, kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan keterukuran pelayanan publik.
Definisi dan Ketentuan Umum
Prinsip Standar Pelayanan
Komponen Standar Pelayanan
Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan
Penerapan Standar Pelayanan
Maklumat Pelayanan
Pemantauan dan Evaluasi
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran