Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 ditetapkan untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan sesuai dengan tugas, fungsi, serta asas tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Keuangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 dan mengacu pada berbagai peraturan terkait pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Tujuannya adalah menetapkan pedoman standar pelayanan yang dapat menjamin kualitas, kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan keterukuran pelayanan publik.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ketentuan Umum
- Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik meliputi unit Eselon dan non Eselon yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
- Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang menjadi pedoman dan janji pelayanan kepada masyarakat.
- Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang memuat janji dan keharusan dalam standar pelayanan.
-
Prinsip Standar Pelayanan
- Sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, adil dan inklusif, serta responsif dengan pemanfaatan teknologi informasi.
-
Komponen Standar Pelayanan
- Terdiri dari dua kelompok:
a. Proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi persyaratan, sistem dan prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan.
b. Proses pengelolaan pelayanan (manufacturing) meliputi dasar hukum, sarana/prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
-
Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan
- Setiap unit Eselon I dan unit non Eselon di bawah Kementerian Keuangan wajib menyusun standar pelayanan.
- Penyusunan dilakukan secara bertahap dan melibatkan koordinasi antar unit serta partisipasi masyarakat dan pihak terkait.
- Pembahasan rancangan standar pelayanan dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus atau dengar pendapat.
- Penetapan dilakukan melalui keputusan pimpinan unit Eselon I atau pimpinan unit non Eselon yang bersangkutan.
-
Penerapan Standar Pelayanan
- Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian harus dipublikasikan secara luas.
- Penerapan standar pelayanan harus terintegrasi dalam perencanaan program, kegiatan, dan anggaran unit terkait.
-
Maklumat Pelayanan
- Organisasi wajib menetapkan maklumat pelayanan yang memuat janji pelaksanaan standar pelayanan, komitmen perbaikan berkelanjutan, dan kesediaan menerima sanksi atau kompensasi jika tidak memenuhi standar.
- Maklumat pelayanan harus dipublikasikan paling lambat 7 hari kerja setelah standar pelayanan ditetapkan dan ditandatangani ulang jika terjadi pergantian pimpinan.
-
Pemantauan dan Evaluasi
- Dilakukan minimal satu kali setahun untuk menilai kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar, mengidentifikasi kesenjangan dan masalah.
- Metode evaluasi meliputi survei kepuasan masyarakat, analisis dokumen, wawancara, dan observasi.
- Hasil evaluasi dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan terkait dan digunakan untuk rekomendasi penyempurnaan standar pelayanan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Organisasi penyelenggara pelayanan publik wajib menyesuaikan standar pelayanan sesuai peraturan ini dalam waktu 6 bulan sejak berlaku.
- Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.01/2013 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
-
Lampiran
- Contoh format berita acara penyusunan standar pelayanan, keputusan penetapan standar pelayanan untuk unit Eselon I dan non Eselon, serta format maklumat pelayanan.
- Rincian komponen standar pelayanan yang harus disusun dan ditetapkan oleh setiap unit organisasi.