Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan47/KMK.05/2001 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
47/KMK.05/2001 - Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor | JDIH Kementerian Keuangan
27 Nov 2006
Dicabut dengan 112/PMK.04/2006 tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor